Kasus Ratna Sarumpaet
Ini Penyakit yang Diderita Ratna Sarumpaet, Tensinya Tembus 160
INSANK Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, mengatakan kliennya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
INSANK Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, mengatakan kliennya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Menurutnya, Ratna Sarumpaet mengalami banyak keluhan kesehatan selama di dalam tahanan.
"Yang pertama tensinya itu tinggi. Kalau saya lihat dari surat rujukan itu di posisi kalau enggak salah 160," ungkap Insank saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
• Sebelum Ani Yudhoyono Wafat, Artis Ini Mengaku Didatangi Lewat Mimpi
"Kemudian di belakang leher nyeri, kemudian beliau juga mengalami pusing," sambungnya.
Meski begitu, Insank belum dapat memastikan kehadiran anak Ratna Sarumpaet untuk menjenguk ibunya.
"Saya belum mendapat informasi kalau itu," ucap Insank.
• TNI AU Siapkan Pesawat untuk Jemput Jenazah Ani Yudhoyono
Insank Nasruddin mengklaim kliennya telah mendapatkan surat pengantar rujukan ke rumah sakit, dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Insank mengatakan surat tersebut diterima pada Senin (10/6/2019) lalu.
"Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit," ujar Insank saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
• SBY Pernah Berikan Bintang Jasa Adipradana kepada Ani Yudhoyono karena Setia Dampingi Suami
Meski begitu, Ratna Sarumpaet belum juga dirujuk ke rumah sakit. Saat ini dirinya masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke rumah sakit mana akan dirujuk.
"Karena beliau kan dalam status penahanan pengadilan majelis hakim," cetusnya.
• Anies Baswedan: Ani Yudhoyono Perempuan Tangguh dan Pejuang, Insyaallah Khusnul Khotimah
"Walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan tentunya majelis hakim di rumah sakit mana yang harus dirujuk, gitu," tutur Insank.
Insank mengatakan, Kejaksaan di PN Jakarta Selatan harus menghubungi Biddokkes Polda Metro Jaya.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan menghadirkan Ratna Sarumpaet saat sidang nanti adalah pihak jaksa.
• Jokowi: Ani Yudhoyono Perempuan Teladan, Istri Setia, Ibu yang Baik