Kasus Ratna Sarumpaet
Ini Penyakit yang Diderita Ratna Sarumpaet, Tensinya Tembus 160
INSANK Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, mengatakan kliennya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
"(Saya diperiksa) sebagai saksi kasus Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi, bukan untuk Bapak Eggi Sudjana. Ada kesalahan," ungkap Hanum Rais di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019).
"Ya seputar Bu Ratna Sarumpaet dan apa yang saya ketahui tentang kasus beliau," tambah Hanum Rais.
Dirinya mengaku diberi sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik menanyakan pengetahuannya soal kebohongan yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet.
• Dipanggil Polda Sumut Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar, Jubir BPN Bilang Ongkos ke Medan Mahal
"Saya kan memang sempat berada di situ," cetus Hanum Rais.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hanum Rais diperiksa karena pernah mengabarkan Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.
Argo Yuwono tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung, Rachel Maryam, dan Neno Warisman, yang juga pernah melakukan hal serupa.
• Polisi Larang Doa Bersama di Depan Gedung Bawaslu, Fadli Zon Bilang Bakal Digelar di Masjid
"Ya kemungkinan bisa dilakukan," kata Argo Yuwono.
Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong, yang menyatakan dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dituntut Enam Tahun
Sementra, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, dengan hukuman enam tahun pidana penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan Ratna Sarumpaet dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik.
• BREAKING NEWS: Ini Empat Pejabat Nasional yang Jadi Target Pembunuhan
Namun, dia telah melakukan hal yang tidak baik.
"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," kata JPU Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan terhadap Ratna Sarumpaet.
Dengan posisi Ratna Sarumpaet yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna Sarumpaet dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat.
• Tiga Alasan Anak-anak Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Salah Satunya Diduga Diajak Guru Ngaji
Pertimbangan yang meringankan, Ratna Sarumpaet mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Ratna Sarumpaet dinilai bersalah oleh jaksa penuntut karena menyebarkan berita bohong terkait dirinya menjadi korban penganiaan.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” papar Daore.
• Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Pertama Pembunuhan Pemilik Senjata Api ilegal, Ini Motifnya
Jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.
Majelis hakim dalam persidangan kasus itu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pleidoi pada Selasa mendatang.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus dugaan penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa perkaranya, karena kurang konsisten ketika memberikan keterangan di pengadilan.
• Polisi Benarkan Isi Rekaman CCTV Ambulans Bagikan Amplop kepada Perusuh Aksi 22 Mei
Hal itu disampaikan Ratna Sarumpaet di pengujung persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Saya minta maaf Yang Mulia, bikin banyak tersendat, karena saya kurang konsisten, di awal agak gagap," kata Ratna Sarumpaet.
Ia ingin agar dirinya yang merupakan tokoh publik dan aktivis, tidak disamakan dengan pejabat publik yang tidak boleh bohong.
• Satu dari Enam Tersangka Baru Sempat Berbaur dengan Massa Aksi 22 Mei Sambil Kantongi Revolver
Ia pun ingin agar pendapatnya tersebut dicatat.
"Tapi saya ingin dicatat, bahwa saya ini jangan disamakan pejabat publik dengan public figure. Saya aktivis yang dikenal karena pekerjaannya," ujar Ratna Sarumpaet.
Ketua majelis hakim Joni kemudian bertanya kepada Ratna Sarumpaet perihal siapa yang menyamakan Ratna Sarumpaet dengan pejabat publik.
• Siapa Empat Pejabat Negara yang Jadi Target Pembunuhan? Polisi Pastikan Bukan Presiden
"Tidak. Dicatat saja. Karena ini hubungannya dengan kesalahan. Pejabat publik tidak boleh salah, tidak boleh bohong," jawab Ratna Sarumpaet.
"Public figure boleh bohong?" Tanya Joni.
"Boleh," jawab Ratna Sarumpaet.
• Fadli Zon Bilang 51 Bukti Termasuk Tautan Berita yang Dilampirkan Prabowo-Sandi ke MK Cuma Pengantar
"Norma apa yang dipakai itu?" Tanya Joni.
"Norma yang dibilang sama ahli, itu orang boleh bohong. Tapi kalau dalam konteks pejabat kedudukannya melakukan kebohongan," jelas Ratna Sarumpaet.
"Anak boleh bohong?" Tanya Joni lagi.
• Fadli Zon: Demonstrasi di Negara Demokrasi Tidak Boleh Mematikan Orang
"Boleh, kita jewer nanti dia," jawab Ratna Sarumpaet.
"Kan dijewer ada sanksinya itu?" Tanya Joni kembali.
"Dijewer dengan sayang," jawab Ratna Sarumpaet.
• Fadli Zon Masih Yakin Peserta Aksi 22 Mei Bukan Demonstran Bayaran
"Tahu dia dijewer dengan sayang? Sini mamah jewer dengan sayang, begitu?" tanya Joni.
"Kan habis dijewer dicium. Terima kasih Yang Mulia," jawab Ratna Sarumpaet yang kemudian disambut tawa sejumlah hadirin persidangan.
Joni pun menjawab bahwa pendapat itu adalah hak Ratna Sarumpaet.
"Itu hak Saudara," ucap Joni. (Fahdi Fahlevi)