Korupsi KTP Elektronik
KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus KTP Elektronik, Jumlahnya Lebih dari Dua
PIMPINAN KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang membocorkan bakal ada tersangka baru dari kasus megakorupsi KTP elektronik.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang membocorkan bakal ada tersangka baru dari kasus megakorupsi KTP elektronik.
Hal itu diungkapkan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senin (1/7/2019),
Ditemui seusai rapat dengar pendapat, Agus Rahardjo mengatakan dalam waktu dekat ini akan ada ekspose penetapan tersangka baru oleh lembaganya.
• Prabowo-Sandi Takkan Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
"Ada (tersangka baru), dari pengusaha dan birokrat. Terutama pengusahanya," ungkap Agus Rahardjo.
Melengkapi Agus Rahardjo, Saut Situmorang mengatakan pengumuman tersangka tinggal masalah waktu, karena penyidik dan pimpinan telah melakukan gelar perkara.
"Nanti kita ekspose. Kami sudah gelar perkara tinggal diumumkan. Bisa jadi minggu depan, tunggu kesiapan saja sih. Yang jelas bisa lebih dari dua (tersangkanya)," beber Saut Situmorang.
• Ditanya Kapan Bertemu Prabowo, Jokowi Malah Bilang Begini
Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan bakal mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik.
Jika benar, orang tersebut akan menyusul delapan tersangka lainnya yang lebih dahulu terjerat kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun, dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya memang tidak hanya berhenti pada Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, yang terakhir dijadikan tersangka oleh KPK.
• Cak Imin Lebih Suka Jadi Ketua MPR Ketimbang Menteri
KPK menduga ada pihak lain yang turut terlibat.
"Yang pasti begini, dalam kasus KTP elektronik memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Perkara megaproyek KTP elektronik sebelumnya memang menyeret nama lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam menerima aliran duit panas.
• Ini Pidato Lengkap Jokowi Setelah Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih, Sebut Prabowo-Sandi Patriot
Nama-nama itu muncul baik dalam dakwaan atau pengakuan dari terpidana kasus ini.
"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP elektronik," tegas Febri Diansyah.
Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka baru tersebut lebih dari dua orang, dan sebagian berasal dari kalangan pengusaha.
• Ahmad Syaikhu Bakal Didenda Hingga Rp 50 Miliar Jika Mundur Jadi Cawagub DKI
Ada pun pada proses pemeriksaan saksi kemarin, Febri Diansyah mengatakan lima orang tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, dan Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia yang juga merupakan adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Lalu, Dedi Prijono; Muda Ikhsan Harahap; serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan.
• Aktivis 98 Tanggapi Tudingan Rizal Mallarangeng kepada Bambang Soesatyo
"Lima saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) tersebut tidak hadir," ujar Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik pada Juli 2017 lalu.
Markus Nari diduga melawan hukum dengan cara melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013.
• Jokowi Diminta Ikut Berperan Pilih Calon Pimpinan KPK
Perbuatan Markus Nari merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Markus Nari diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR.
Berdasarkan fakta persidangan, Markus Nari bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
• Jika Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Ingin Benahi Masalah di Bidang Ini
KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya, Markus Nari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar.
Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP elektronik tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus Nari.
• Aksi Habiburokhman Salami Jokowi dan Cium Tangan Maruf Amin Dianggap Budaya Politik Terpuji
Sebelumnya, Markus Nari telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara KTP elektronik yang dilakukan KPK.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sedangkan tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. (Theresia Felisiani/Ilham Rian Pratama)