Ahmad Syaikhu Bakal Didenda Hingga Rp 50 Miliar Jika Mundur Jadi Cawagub DKI

Bestari Barus mengimbau Ahmad Syaikhu tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Wakil Gubernur DKI.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ahmad Syaikhu 

WAKIL Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus, mengimbau Ahmad Syaikhu tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Wakil Gubernur DKI.

Ahmad Syaikhu bisa dikenakan denda hingga Rp 50 miliar, bila mundur sebagai calon pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Imbauan ini dilontarkan Bestari Barus, sebab Ahmad Syaikhu lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 kemarin.

Jadi Oposisi Atau Gabung Pemerintah, Partai Demokrat Bakal Nyaman di Posisi Apapun

Ahmad Syaikhu maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Dapil Jawa Barat III dari PKS, yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," ujar Bestari Barus di DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7/2019).

Ia menjelaskan, denda tersebut telah tertuang dalam tata tertib (tatib) yang dibuat oleh Pansus.

Besok Ada Jakarnaval, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Kantong Parkir yang Disediakan Pemprov DKI

Bestari Barus juga menyebut aturan denda miliaran rupiah bagi calon kepala daerah pun sudah ada dalam Pasal 191 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, dan revisinya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ada pun isi dari pasal itu adalah:

1. Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Walikota.

Lahan Pertanian yang Kering di Kabupaten Bekasi Makin Meluas, Petani Diminta Jangan Tanam Padi Dulu

Yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara,

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan,

Sopir Taksi Online Rampok dan Sekap Penumpangnya Lalu Kuras Rp 4 Juta dari ATM, Begini Kronologinya

Yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara,

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

Nantinya, Calon Wakil Gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS akan diwawancara panitia pemilihan (panlih).

Politikus Gerindra Bilang Prabowo Sudah Ucapkan Selamat kepada Jokowi, tapi Beda Gaya Tutur

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved