Ahmad Syaikhu Bakal Didenda Hingga Rp 50 Miliar Jika Mundur Jadi Cawagub DKI

Bestari Barus mengimbau Ahmad Syaikhu tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Wakil Gubernur DKI.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ahmad Syaikhu 

Dalam sesi wawancara, Ahmad Syaikhu akan ditanyakan kesediaan menjadi pengganti Sandiaga Uno.

Namun, Jadwal wawancara ini masih dalam penggodokkan.

"Wawancaranya ya nanti ada jadwalnya. Panlih yang buat, jadi selesai susun Tatibnya dulu."

Soal Wacana Laporkan Hasil Pilpres 2019, Cuma Pemerintah yang Bisa Gugat ke Mahkamah Internasional

"Kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur didalam perundangan kita," ungkap Ahmad Bestari.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, calon wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu disebut terancam batal menjadi Cagub DKI, karena lolos menjadi anggota DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Syaikhu menyebut jika proses pemilihan selesai sebelum masa pelantikannya, maka dirinya masih tetap berpeluang jadi Wagub DKI.

Pengamat Sebut PAN dan Demokrat 100 Persen Bakal Gabung Pemerintah, Gerindra Masih Galau

"Kan di lantik Oktober 2019, jadi dalam hal ini kalau memang Pansus ini berjalan sebelum pelantikan saya kira tidak ada masalah."

"Artinya saya juga belum dilantik juga sebagai anggota DPR RI," kata Ahmad Syaikhu di Kantor Asyikpreneur, Bekasi, Selasa (21/5/2019).

Ia mengatakan, dirinya tak perlu mundur dari calon anggota DPR RI selama Pemilihan Wagub DKI oleh Panitia Khusus (Pansus), sebelum pelantikan anggota DPR RI periode baru Oktober 2019 nanti.

Visi Misi Cocok, PAN Siap Bantu Sukseskan Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin

"Enggak perlu mundur (calon DPR RI) dong, kan ini sebelum pelantikan."

"Baru diumumin sama KPU."

"Nanti, kalau mundur malah menyalahi aturan. Mau mundur dari mana? Orang dilantik aja belum," ujar Ahmad Syaikhu.

Kapolri Minta Jangan Ada Mobilisasi Massa ke KPU Saat Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Besok

Ahmad Syaikhu berharap Pansus segera menyelesaikan proses pemilihan Wagub segera rampung sesuai harapan masyarakat.

Jika tugas itu diselesaikan, meka itu sebuah prestasi bagi mereka.

"Anggota Pansus ini kan terdiri dari para anggota dewan DPRD DKI, jika pansus ini bisa berjalan sebelum berakhirnya periode anggota dewan, masyarakat DKI hormat pada anggota dewan sekarang."

Pengamat Nilai Kekuatan Prabowo Makin Berkurang Setelah Putusan MK, dan Kemungkinan Tak Laku di 2024

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved