Ahmad Syaikhu Bakal Didenda Hingga Rp 50 Miliar Jika Mundur Jadi Cawagub DKI

Bestari Barus mengimbau Ahmad Syaikhu tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Wakil Gubernur DKI.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ahmad Syaikhu 

"Karena tidak menunda-nunda, tidak mengambangkan, bahkan menyelesaikan tugas-tugasnya di finishing touch ini dengan baik," paparnya.

Sebelumnya, Bestari Barus, Wakil Ketua Pansus mengatakan, Cawagub DKI Jakarta Ahmad Syaikhu berpeluang batal jadi Wagub DKI Jakarta.

Sebab, Ahmad Syaikhu juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Yusril Tanggapi Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Mahkamah Internasional dan Pengadilan Akhirat

"Bisa saja muncul calon baru kalau dalam praktiknya mengatakan wajib mengundurkan diri dari anggota DPR atau jabatan publik lainnya," kata Bestari Barus di DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).

Pansus ini menggelar rapat perdana bersama dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPRD DKI pada Senin 20 Mei 2019.

Sebelumnya, dua partai pengusung pemimpin DKI, PKS dan Gerindra, sepakat pemberian jatah Wagub diserahkan sepenuhnya untuk PKS.

Ada dua nama cawagub yang diajukan, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi maupun Ketua DPW PKS Jabar Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, yang merupakan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved