Ahmad Syaikhu Bakal Didenda Hingga Rp 50 Miliar Jika Mundur Jadi Cawagub DKI
Bestari Barus mengimbau Ahmad Syaikhu tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Wakil Gubernur DKI.
WAKIL Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus, mengimbau Ahmad Syaikhu tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Wakil Gubernur DKI.
Ahmad Syaikhu bisa dikenakan denda hingga Rp 50 miliar, bila mundur sebagai calon pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Imbauan ini dilontarkan Bestari Barus, sebab Ahmad Syaikhu lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 kemarin.
• Jadi Oposisi Atau Gabung Pemerintah, Partai Demokrat Bakal Nyaman di Posisi Apapun
Ahmad Syaikhu maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Dapil Jawa Barat III dari PKS, yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," ujar Bestari Barus di DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7/2019).
Ia menjelaskan, denda tersebut telah tertuang dalam tata tertib (tatib) yang dibuat oleh Pansus.
• Besok Ada Jakarnaval, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Kantong Parkir yang Disediakan Pemprov DKI
Bestari Barus juga menyebut aturan denda miliaran rupiah bagi calon kepala daerah pun sudah ada dalam Pasal 191 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, dan revisinya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ada pun isi dari pasal itu adalah:
1. Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Walikota.
• Lahan Pertanian yang Kering di Kabupaten Bekasi Makin Meluas, Petani Diminta Jangan Tanam Padi Dulu
Yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).
2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan,
• Sopir Taksi Online Rampok dan Sekap Penumpangnya Lalu Kuras Rp 4 Juta dari ATM, Begini Kronologinya
Yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).
Nantinya, Calon Wakil Gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS akan diwawancara panitia pemilihan (panlih).
• Politikus Gerindra Bilang Prabowo Sudah Ucapkan Selamat kepada Jokowi, tapi Beda Gaya Tutur
Dalam sesi wawancara, Ahmad Syaikhu akan ditanyakan kesediaan menjadi pengganti Sandiaga Uno.
Namun, Jadwal wawancara ini masih dalam penggodokkan.
"Wawancaranya ya nanti ada jadwalnya. Panlih yang buat, jadi selesai susun Tatibnya dulu."
• Soal Wacana Laporkan Hasil Pilpres 2019, Cuma Pemerintah yang Bisa Gugat ke Mahkamah Internasional
"Kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur didalam perundangan kita," ungkap Ahmad Bestari.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, calon wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu disebut terancam batal menjadi Cagub DKI, karena lolos menjadi anggota DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Syaikhu menyebut jika proses pemilihan selesai sebelum masa pelantikannya, maka dirinya masih tetap berpeluang jadi Wagub DKI.
• Pengamat Sebut PAN dan Demokrat 100 Persen Bakal Gabung Pemerintah, Gerindra Masih Galau
"Kan di lantik Oktober 2019, jadi dalam hal ini kalau memang Pansus ini berjalan sebelum pelantikan saya kira tidak ada masalah."
"Artinya saya juga belum dilantik juga sebagai anggota DPR RI," kata Ahmad Syaikhu di Kantor Asyikpreneur, Bekasi, Selasa (21/5/2019).
Ia mengatakan, dirinya tak perlu mundur dari calon anggota DPR RI selama Pemilihan Wagub DKI oleh Panitia Khusus (Pansus), sebelum pelantikan anggota DPR RI periode baru Oktober 2019 nanti.
• Visi Misi Cocok, PAN Siap Bantu Sukseskan Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin
"Enggak perlu mundur (calon DPR RI) dong, kan ini sebelum pelantikan."
"Baru diumumin sama KPU."
"Nanti, kalau mundur malah menyalahi aturan. Mau mundur dari mana? Orang dilantik aja belum," ujar Ahmad Syaikhu.
• Kapolri Minta Jangan Ada Mobilisasi Massa ke KPU Saat Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Besok
Ahmad Syaikhu berharap Pansus segera menyelesaikan proses pemilihan Wagub segera rampung sesuai harapan masyarakat.
Jika tugas itu diselesaikan, meka itu sebuah prestasi bagi mereka.
"Anggota Pansus ini kan terdiri dari para anggota dewan DPRD DKI, jika pansus ini bisa berjalan sebelum berakhirnya periode anggota dewan, masyarakat DKI hormat pada anggota dewan sekarang."
• Pengamat Nilai Kekuatan Prabowo Makin Berkurang Setelah Putusan MK, dan Kemungkinan Tak Laku di 2024
"Karena tidak menunda-nunda, tidak mengambangkan, bahkan menyelesaikan tugas-tugasnya di finishing touch ini dengan baik," paparnya.
Sebelumnya, Bestari Barus, Wakil Ketua Pansus mengatakan, Cawagub DKI Jakarta Ahmad Syaikhu berpeluang batal jadi Wagub DKI Jakarta.
Sebab, Ahmad Syaikhu juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
• Yusril Tanggapi Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Mahkamah Internasional dan Pengadilan Akhirat
"Bisa saja muncul calon baru kalau dalam praktiknya mengatakan wajib mengundurkan diri dari anggota DPR atau jabatan publik lainnya," kata Bestari Barus di DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).
Pansus ini menggelar rapat perdana bersama dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPRD DKI pada Senin 20 Mei 2019.
Sebelumnya, dua partai pengusung pemimpin DKI, PKS dan Gerindra, sepakat pemberian jatah Wagub diserahkan sepenuhnya untuk PKS.
Ada dua nama cawagub yang diajukan, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi maupun Ketua DPW PKS Jabar Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, yang merupakan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta. (*)