Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Takkan Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Andre Rosiade memastikan tidak akan ada upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan hasil Pilpres 2019, setelah keluarnya putusan MK.

KOMPAS.com/Devina Halim
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). 

WAKIL Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade memastikan, tidak akan ada upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan hasil Pilpres 2019, setelah keluarnya putusan MK.

Prabowo-Sandi juga tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

"Enggak ada mahkamah hukum internasional, sudah selesai di MK. Jadi masalah Pilpres tidak akan dibawa ke Mahkamah Internasional," katanya saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).

Jadi Oposisi Atau Gabung Pemerintah, Partai Demokrat Bakal Nyaman di Posisi Apapun

Alasannya, menurut eks Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu, berdasarkan konstitusi di Indonesia, sengketa putusan sengeta Pemilu selesai di MK.

Putusan MK, katanya, bersifat final dan mengikat.

"Dan Prabowo merupakan orang yang taat pada konstitusi. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," ujarnya.

Besok Ada Jakarnaval, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Kantong Parkir yang Disediakan Pemprov DKI

Sebelumnya, rencana Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua yang akan melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional, menuai berbagai respons.

Satu di antaranya respons dari Ketua Bidang Hukum DPP Gempar Petrus Sihombing.

Ia menyatakan tidak tepat mengajukan gugatan Pilpres yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai badan peradilan yang sah di Indonesia.

 Minggu 30 Juni 2019 KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Ia menyebut terdapat dua badan peradilan internasional, yaitu the International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, dan the International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.

Jika gugatan ketidakadilan dalam pilpres yang dilaksanakan di Indonesia, yang notabene negara merdeka serta memiliki elemen kedaulatan sesuai Konvensi Montevideo 1933.

Maka, kata Petrus sihombing, hanya Pemerintah Indonesia sebagai personalitas hukum yang dapat mengajukan gugatan secara internasional itu.

 Pidato Lengkap Jokowi Setelah Putusan MK: Tiada Lagi 01 dan 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia

"Hal ini didasari Pasal 7 (1) pada Charter of the United Nations dan Pasal 92-96 Statute of the International Court of Justice," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).

Sehingga, lanjutnya, pihak yang dapat mengajukan gugatan sesuai legal standing sebagai negara yang merdeka, adalah Pemerintah Indonesia itu sendiri.

"Yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri atau kementerian terkait yang berkepentingan untuk itu," jelas Petrus Sihombing.

 Kalah Tebal Dibanding 2014, Putusan PHPU Pilpres 2019 Cuma 1.944 Halaman

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved