Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Takkan Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Andre Rosiade memastikan tidak akan ada upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan hasil Pilpres 2019, setelah keluarnya putusan MK.

KOMPAS.com/Devina Halim
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). 

"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim."

"Biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang, kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan."

"Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," jelasnya.

 Prabowo-Sandi Pastikan Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK

Jika merujuk pada Undang-undang MK, lanjut Fajar Laksono, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.

Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.

 Ini yang Bakal Dilakukan Prabowo Setelah Pulang dari Jerman Besok

Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Kalau ditolak, berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan."

"Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.

 Luhut Bilang Jokowi Tak Sungkan Berbuat Apapun Demi Negara, Termasuk Sambangi Rumah Prabowo Lagi

Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.

Pihak yang berperkara adalah pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno; pihak termohon, KPU; pihak terkait, tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin; dan Bawaslu.

"Kami masih terus koordinasikan, hari ini akan kami pastikan."

 Kuasa Hukum Protes Ratna Sarumpaet Dituntut Hukuman Lebih Berat dari Koruptor

"Yang penting besok pagi kita sudah kantongi tempat duduk di ruang sidang itu akan diisi siapa saja di masing-masing pihak. 20 orang masih sama seperti sidang kemarin," bebernya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.

"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

 Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot

"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.

Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.

 HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Bilang Betawi Jadi Penyedia Platform Persatuan

Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 Anies Baswedan Ingin Kota Jakarta Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar

Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," jelasnya.

Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.

 Kubu 02 Tak Puas Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Dibatasi

"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," terangnya.

Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.

Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.

 Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved