Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Takkan Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Andre Rosiade memastikan tidak akan ada upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan hasil Pilpres 2019, setelah keluarnya putusan MK.

KOMPAS.com/Devina Halim
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). 

Hal, katanya, sesuai Pasal 34 statuta ICJ, yang menyatakan "Only states may be parties in cases before the Court."

Sehingga, individu ataupun organisasi kemasyarakatan, tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat di Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

"Dengan demikian, jika Paslon 02 hendak mengajukan gugatan ke peradilan Internasional, maka akan sia-sia saja."

 Prabowo Cari Langkah Hukum Lain yang Bisa Ditempuh, Padahal Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

"Dan langkah hukum akan terhenti pada legal standing dan legal substance yang menyangkut materi hukum acara internasional," terangnya.

Sebelumnya, putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) malam.

Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional.

 Pegawai Inspektorat Kota Tangerang yang Diduga Hina Babu Dimutasi Jadi Staf Kelurahan

Menurut Abdullah, Pengadilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.

 KPU Berikan Kesempatan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi Konferensi Pers Bareng Hari Minggu

Berikut ini isi amar putusan majelis hakim MK:

Mengadili:

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Permohonan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved