Pilpres 2019
KPU Berikan Kesempatan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi Konferensi Pers Bareng Hari Minggu
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Minggu (30/6/2019) lusa.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Minggu (30/6/2019) lusa.
Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.
Majelis hakim MK menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara PHPU Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.
• Ini Daftar 270 Daerah yang Bakal Gelar Pilkada Serentak 2020
Secara keseluruhan, putusan PHPU Pilpres 2019 mencapai 1.944 halaman. Semua halaman ini dibacakan bergantian oleh sembilan majelis hakim MK, mulai pukul 12.30 hinga 21.116 WIB.
KPU langsung menindaklanjuti putusan itu dengan berembuk bersama pada pukul 22.00, dan rampung pada pukul 22.55 WIB.
Hasilnya, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilangsungkan pada Minggu (30/6/2019) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
• Tiga Demonstran Diduga Keracunan, Penjual Tahu di Sekitar Patung Kuda Keluhkan Dagangannya Tak Laris
Rapat pleno akan dimulai pukul 15.30 WIB dan diperkirakan selesai pukul 17.00 WIB.
"Kami akan gelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terplih pada Minggu 30 Juni 2019 di kantor KPU, pukul 15.30 WIB."
"Jika tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
• Diajak Istri, Bule Australia Ini Ikut Unjuk Rasa Bareng PA 212 karena Dukung Prabowo-Sandi
Dalam rapat pleno nanti, KPU turut mengundang penyelenggara Pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP.
Sedangkan Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan KPU semisal TNI, Polri, Kemendagri, dan Kemenlu, juga turut diundang.
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu, partner pemantau Pemilu, dan Non Governmnet Organization (NGO) di bidang kepemiluan, juga turut diundang.
• Tim Kuasa Hukum 01 Kompak Pakai Kopiah Hitam Pemberian Maruf Amin di Sidang Putusan MK
Secara spesifik, dua kubu pasangan calon Pilpres akan mendapat masing-masing jatah 20 undangan
"Besok undangan sudah akan didistribusikan, mudah-mudahan malam ini bisa diselesaikan, sehingga siang sudah bisa dikirimkan," ujarnya.
Nantinya, Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, DPR, Bawaslu, dan MK, akan menerima salinan putusan penetapan KPU tersebut.
• KPK Minta Jokowi Serahkan Jersey dari Presiden Argentina untuk Dilelang, Atau Membelinya