Pilpres 2019
KPU Berikan Kesempatan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi Konferensi Pers Bareng Hari Minggu
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Minggu (30/6/2019) lusa.
Berdasarkan itu, KPU lalu membuat keputusan tentang penetapan paslon terpilih.
• Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka dan mengundang seluruh pihak yang terlibat.
Baik itu kedua paslon Pilpres, partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari pemerintah.
Soal wajib atau tidaknya paslon untuk hadir dalam penetapan tersebut, KPU hanya bisa memberikan undangan.
• Sejumlah Ormas Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Jelang Sidang Putusan, Wiranto: Apa yang Diperjuangkan?
Perkara mereka mau datang atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Dalam rapat pleno terbuka ini, produk hukumnya ada dua. Pertama, berita acara tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."
"Kemudian, berdasarkan itu KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," terangnya.
• Video Viral yang Sebelumnya Diduga Aksi Begal Payudara Ternyata Penjambretan yang Gagal
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.
"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.
Soal mekanisme putusan, Fajar Laksono menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang lainnya. Di mana, Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.
• Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
Lalu, Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir. Dilanjut pembacaan awal putusan, barulah secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.
"Di akhir, ketua majelis akan membacakan amar putusan, lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan, maka putusan itu otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.
Menyoal pembacaan putusan, Fajar menuturkan itu juga bagian dari kesiapan hakim bahwa memang putusan sudah siap dan tinggal dibacakan.
• Wiranto Heran Sembilan Korban Meninggal Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Diributkan
"Ini murni aspek kesiapan hakim, tidak ada agenda lain atau dorongan dari unsur luar, karena memang majelis juga sudah siap bacakan putusan hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.