Pilpres 2019

Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

TKN Jokowi-Maruf Amin meyakini MK akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Ade Irfan Pulungan, Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). 

TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjabarkan, ada empat alasan yang membuat pihaknya optimistis permohonan Prabowo-Sandi ditolak oleh MK.

Pertama, Ade mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi, sangat lemah.

Polisi Tak Perlu Mundur dari Korps Bhayangkara Bila Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ini Dasar Hukumnya

"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan."

"Terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Kedua, sekretaris tim hukum 01 ini menyebut bukti yang disajikan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi yang disampaikan ke hakim MK, tidak berkorelasi dengan sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan.

Dahnil Anzar Bilang Bambang Widjojanto Mirip Abraham Lincoln yang Lawan Vampir Pengisap Darah Rakyat

Banyak bukti milik pemohon, kata Ade, hanya berkisar pada berita di media massa.

Tak hanya itu, Ade menyebut kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK.

Penarikan itu, lanjut Ade, dinilai karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian.

Ferdinand Hutahaean: Kecurangan Memang Ada, tapi Tak Mungkin Mendiskualifikasi Pasangan 01

"Nah, C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," jelasnya.

Alasan ketiga, kata Ade, kesaksian saksi fakta Prabowo-Sandi.

Ia mengatakan, kesaksian saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dugaan suara Prabowo-Sandi berkurang.

Setya Novanto Sakit Sejak Pindah ke Lapas Gunung Sindur, Menkumham: Konsekuensi Pelanggaran Disiplin

Selain itu, ia menyebut saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi tidak memenuhi kriteria saksi yang sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, dan merasakan peristiawa hukum yang terjadi.

"Jadi sebagian besar saya lihat saksi itu bukan saksi fakta yang benar-benar akurat," urai Ade.

Alasan keempat, kata Ade, terkait keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi.

Menkumham Bilang Napi Koruptor Bakal Merdeka dan Pesta Pora Jika Dipindahkan ke Nusakambangan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved