Pilpres 2019
Ferdinand Hutahaean: Kecurangan Memang Ada, tapi Tak Mungkin Mendiskualifikasi Pasangan 01
FERDINAND Hutahaean, anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menilai saksi-saksi 02 tidak mampu membuktikan kecurangan TSM.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
FERDINAND Hutahaean, anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menilai saksi-saksi 02 tidak mampu membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu, kata Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat ini, tersaji jelas dalam persidangan di MK, sejak awal hingga sidang kelima.
"Kalau mencermati persidangan sejak awal sampai akhir sidang kelima kemarin itu, dan mendengarkan keterangan para saksi, memang gugatan 02 sebagian bisa diterima ada kecurangan."
• BREAKING NEWS: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Tanggal 27 Juni 2019
"Tetapi saksi-saksi 02 tidak mampu membuktikan bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).
Malah, menurut dia, ada saksi 02 yang mematahkan dalil kecurangan TSM tersebut di hadapan persidangan.
"Jadi menurut saya, kecurangan memang ada. Tapi pertanyaannya apakah kecurangan yang ada itu cukup mendiskualifikasi pasangan 01?"
• Wakil Ketua Umum Gerindra Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Jadi Menteri Dibandingkan AHY
"Saya pikir agak sulit dan tidak mungkin," tegas Ferdinand Hutahaean.
Lebih lanjut, ia menjelaskan posisi Calon Wakil Presiden Maruf Amin di dua bank syariah, yang masih bisa diperdebatkan.
Maruf Amin menempati posisi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
• Bambang Widjojanto Ungkap Ada Saksi 02 yang Ketakutan Setelah Bersaksi di MK
Hal itu terkait permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta MK mendiskualifikasi Maruf Amin lantaran melanggar syarat pencalonan, yakni masih tergolong pejabat BUMN.
"Ini bisa menjadi masalah bagi Maruf Amin, dan beliau bisa didiskualifikasi sendirian."
"Tetapi apakah argumen-argumen yang dibangun saat persidangan itu cukup membuktikan Maruf Amin dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN yang wajib mundur? Ini yang saya tidak yakin," ulasnya.
• Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk Sejak Era Reformasi, Ini Lima Indikatornya
Karena itu, dia memprediksi hakim MK akan menolak permohonan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Tetap kubu 01 yang akan dimenangkan oleh MK," ucapnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
• Pasangan Baru Ahok Dikabarkan Hamil, Ini Kata Ayah Puput Nastiti Devi