Korupsi KTP Elektronik
KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus KTP Elektronik, Jumlahnya Lebih dari Dua
PIMPINAN KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang membocorkan bakal ada tersangka baru dari kasus megakorupsi KTP elektronik.
Ada pun pada proses pemeriksaan saksi kemarin, Febri Diansyah mengatakan lima orang tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, dan Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia yang juga merupakan adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Lalu, Dedi Prijono; Muda Ikhsan Harahap; serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan.
• Aktivis 98 Tanggapi Tudingan Rizal Mallarangeng kepada Bambang Soesatyo
"Lima saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) tersebut tidak hadir," ujar Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik pada Juli 2017 lalu.
Markus Nari diduga melawan hukum dengan cara melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013.
• Jokowi Diminta Ikut Berperan Pilih Calon Pimpinan KPK
Perbuatan Markus Nari merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Markus Nari diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR.
Berdasarkan fakta persidangan, Markus Nari bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
• Jika Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Ingin Benahi Masalah di Bidang Ini
KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya, Markus Nari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar.
Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP elektronik tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus Nari.
• Aksi Habiburokhman Salami Jokowi dan Cium Tangan Maruf Amin Dianggap Budaya Politik Terpuji
Sebelumnya, Markus Nari telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara KTP elektronik yang dilakukan KPK.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sedangkan tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. (Theresia Felisiani/Ilham Rian Pratama)