Pilpres 2019

KPU Berikan Kesempatan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi Konferensi Pers Bareng Hari Minggu

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Minggu (30/6/2019) lusa.

metrotvnews/kompastv
Pidato Prabowo & Jokowi usai Mahkamah Konstitusi Putuskan sidang sengketa Pilpres 2019. 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Minggu (30/6/2019) lusa.

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

Majelis hakim MK menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara PHPU Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.

Ini Daftar 270 Daerah yang Bakal Gelar Pilkada Serentak 2020

Secara keseluruhan, putusan PHPU Pilpres 2019 mencapai 1.944 halaman. Semua halaman ini dibacakan bergantian oleh sembilan majelis hakim MK, mulai pukul 12.30 hinga 21.116 WIB.

KPU langsung menindaklanjuti putusan itu dengan berembuk bersama pada pukul 22.00, dan rampung pada pukul 22.55 WIB.

Hasilnya, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilangsungkan pada Minggu (30/6/2019) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

 Tiga Demonstran Diduga Keracunan, Penjual Tahu di Sekitar Patung Kuda Keluhkan Dagangannya Tak Laris

Rapat pleno akan dimulai pukul 15.30 WIB dan diperkirakan selesai pukul 17.00 WIB.

"Kami akan gelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terplih pada Minggu 30 Juni 2019 di kantor KPU, pukul 15.30 WIB."

"Jika tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

 Diajak Istri, Bule Australia Ini Ikut Unjuk Rasa Bareng PA 212 karena Dukung Prabowo-Sandi

Dalam rapat pleno nanti, KPU turut mengundang penyelenggara Pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP.

Sedangkan Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan KPU semisal TNI, Polri, Kemendagri, dan Kemenlu, juga turut diundang.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu, partner pemantau Pemilu, dan Non Governmnet Organization (NGO) di bidang kepemiluan, juga turut diundang.

 Tim Kuasa Hukum 01 Kompak Pakai Kopiah Hitam Pemberian Maruf Amin di Sidang Putusan MK

Secara spesifik, dua kubu pasangan calon Pilpres akan mendapat masing-masing jatah 20 undangan

"Besok undangan sudah akan didistribusikan, mudah-mudahan malam ini bisa diselesaikan, sehingga siang sudah bisa dikirimkan," ujarnya.

Nantinya, Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, DPR, Bawaslu, dan MK, akan menerima salinan putusan penetapan KPU tersebut.

 KPK Minta Jokowi Serahkan Jersey dari Presiden Argentina untuk Dilelang, Atau Membelinya

Arief Budiman berharap, seluruh pihak yang diundang, khususnya kedua pasangan calon Pilpres, dapat hadir dalam rapat pleno Hari Minggu besok.

Sebab, KPU bakal memberikan kesempatan kepada dua paslon untuk melangsungkan konferensi pers secara bersama-sama.

"Kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpres bersama."

 KPU Bisa Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jumat Besok, Paling Lambat Hari Minggu

Jadi mudah-mudahan, beliau paslon 01 dan 02 punya waktu cukup, tidak ada halangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka," harap Arief Budiman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.

Sebagai termohon, KPU pasti akan mengikuti apa pun keputusan yang ditetapkan oleh MK.

Termasuk, jika MK menolak seluruh permohonan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka kemudian KPU punya waktu selama tiga hari untuk menindaklanjutinya.

 TKN Jokowi-Maruf Amin Bakal Laporkan Saksi 02 yang Diduga Bersaksi Palsu di Sidang MK

KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, dihitung satu hari setelah putusan dibacakan.

Berarti, mereka paling lambat akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019), dan paling cepat pada Jumat (28/6/2019) besok.

"Setelah putusan, tahapan berikutnya itu penetapan pasangan calon terpilih, dengan durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari putusan itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

 Denny Indrayana Bilang DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu

Hasyim mengatakan, masa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih adalah hari dalam kalender, berbeda dengan MK yang menerapkan hari kerja untuk proses sidang selama ini.

"Tahapan penetapan pasangan calon terpilih itu adalah hari dalam tahapan pemilu, yaitu hari kalender."

"Apakah Hari Jumat, Sabtu, atau Ahad. Yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," tuturnya.

 Wiranto Heran Sembilan Korban Meninggal Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Diributkan

Hasyim lantas menjelaskan soal teknis penetapan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.

Nantinya, seusai MK mengumumkan putusan, KPU kemudian membuat berita acara penetapan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan itu, KPU lalu membuat keputusan tentang penetapan paslon terpilih.

 Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka dan mengundang seluruh pihak yang terlibat.

Baik itu kedua paslon Pilpres, partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari pemerintah.

Soal wajib atau tidaknya paslon untuk hadir dalam penetapan tersebut, KPU hanya bisa memberikan undangan.

 Sejumlah Ormas Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Jelang Sidang Putusan, Wiranto: Apa yang Diperjuangkan?

Perkara mereka mau datang atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

"Dalam rapat pleno terbuka ini, produk hukumnya ada dua. Pertama, berita acara tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian, berdasarkan itu KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," terangnya.

 Video Viral yang Sebelumnya Diduga Aksi Begal Payudara Ternyata Penjambretan yang Gagal

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.

"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.

Soal mekanisme putusan, Fajar Laksono menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang lainnya. Di mana, Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.

 Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Lalu, Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir. Dilanjut pembacaan awal putusan, barulah secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.

"Di akhir, ketua majelis akan ‎membacakan amar putusan, lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan, maka putusan itu otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.

Menyoal pembacaan putusan, Fajar menuturkan itu juga bagian dari kesiapan hakim bahwa memang putusan sudah siap dan tinggal dibacakan.

 Wiranto Heran Sembilan Korban Meninggal Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Diributkan

"Ini murni aspek kesiapan hakim, tidak ada agenda lain atau dorongan dari unsur luar, karena memang majelis juga sudah siap bacakan putusan hari ini," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.

"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

 Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot

"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.

Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.

 HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Bilang Betawi Jadi Penyedia Platform Persatuan

Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 Anies Baswedan Ingin Kota Jakarta Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar

Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," jelasnya.

Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.

 Kubu 02 Tak Puas Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Dibatasi

"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," terangnya.

Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.

Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.

 Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

 Ini Pesan Istri Gus Dur kepada AHY dan Ibas Setelah Ditinggalkan Ani Yudhoyono

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

 Bomber Kartasura Pernah Berkomunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Facebook

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

 Bomber Kartasura Rusak Handphone, Densus 88 Bongkar Komunikasi Jaringan Teroris Lewat Akun Facebook

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

 Bomber Kartasura Berbagi Pengalaman Merakit Bom dengan Sesama Lone Wolf

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

 KMP Mutiara Persada II Kandas Dekat Pelabuhan Bakauheni, Hingga Kini Kapal Belum Bisa Ditarik

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved