Pilpres 2019

Denny Indrayana Bilang DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu

DENNY Indrayana, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, menegaskan daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

DENNY Indrayana, anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menegaskan daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu.

Denny Indrayana mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sengketa hasil Pilpres 2019, yakni Jaswar Koto, menemukan ada 27 juta pemilih bermasalah melalui metode forensik teknologi informasi (IT).

“Melalui forensik itu BPN menemukan 27 juta pemilih bermasalah," ungkapnya dalam diskusi ‘Nalar Konstitusi Progresif Versus Nalar Kalkulator’, di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Gerindra Masih Berpikir Prabowo-Sandi Menang dan Bakal Ajak Kubu 01 Masuk Kabinet

"Di antaranya berupa NIK (nomor induk kependudukan) ganda, rekayasa kecamatan, hingga pemilih di bawah umur."

"Secara teori kepemiluan kalau DPT tidak beres bisa menjadi dasar pembatalan hasil Pemilu. Itu yang kita minta,” sambungnya.

Denny Indrayana mengatakan, jumlah DPT bermasalah tersebut telah melalui proses verifikasi ulang, dan sudah dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk dokumen sebanyak dua truk.

Telinga Petugas PPSU Cantik Robek Setelah Diserempet Motor, Hidungnya Lecet dan Kepala Memar

Ia menegaskan, dalam persidangan, pihak KPU sebagai pemohon pun tak mampu menyanggah adanya masalah dalam DPT.

“Bahkan setelah Pemilu mereka masih merevisi DPT, yakni tanggal 21 Mei 2019, datanya berubah-ubah, ini bagaimana?” paparnya.

Denny Indrayana menegaskan, masalah DPT itu nyata dan sudah diakui oleh penyelenggara Pemilu, dengan menggelar pemungutan suara ulang di Sampang dan Maluku.

Prabowo-Sandi Pastikan Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK

Ia dan tim hukum BPN berharap temuan tersebut menjadi dasar MK mengambil putusan, dan jangan hanya berpatok pada sengketa selisih suara.

“Buktinya sudah ada di MK. Tinggal apakah MK mau menjaga marwah MK atau menjadi mahkamah kalkulator,” cetus Denny Indrayana.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Bambang Widjojanto, kuasa hukum pasangan nomor urut 02 selaku pihak pemohon, membacakan 15 petitum permohonannya di ruang sidang pleno.

Ini yang Bakal Dilakukan Prabowo Setelah Pulang dari Jerman Besok

Hal itu ia lakukan setelah memaparkan pokok-pokok permohonan gugatan dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

"Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan, fakta-fakta dan informasi yang telah diketengahkan di atas," kata BW mengawali pembacaan petitum permohonannya.

 Setya Novanto Mengaku Tangan Kirinya Tidak Bisa Digerakkan, Ternyata Tepergok Pelesiran

"Dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, perkenankan kami pemohon, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved