Rabu, 29 April 2026

Pilpres 2019

Denny Indrayana Bilang DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu

DENNY Indrayana, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, menegaskan daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu.

Tayang:
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Berikut ini isi petitum tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan yang diperbaiki:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

 Ini Wajah Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api di Gambir, Setelah Diciduk Mengaku Menyesal

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres,

Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,

dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional,

 Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Bukan Soal Menang Kalah

Dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo-Maruf Amin 63.573.169 (48%).

 Angka Klaim Kemenangan Berubah Jadi 52 Persen, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi

2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

 Dahnil Anzar Simanjuntak Nilai Narasi Rekonsiliasi Setelah Pilpres Justru Menebar Konflik, Kenapa?

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

 Tak Cuma Medsos, Kini Polisi Giatkan Patroli Siber di Grup WhatsApp untuk Tangkal Hoaks

9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved