Pilpres 2019

Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Bukan Soal Menang Kalah

CALON wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan soal menang dan kalah.

TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (21/5/2019). 

CALON wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan soal menang dan kalah.

Sandiaga Uno mengganggap sidang tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan sendi bernegara.

"Bagi kami Prabowo-Sandiaga ini ikhtiar, bukan soal menang kalah, bukan soal Prabowo dan Sandiaga Uno," kata Sandiaga Uno di rumahnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.

Selain Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Juga Diduga Sebarkan Hoaks

"Tapi, kita sedang memperjuangkan sendi-sendi bernegara," sambungnya.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini berharap, seluruh majelis hakim Mahkamah Konstitusi, anggota KPU, dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, menjaga martabat hukum, politik, dan menjaga kejujuran.

"Kita jaga asas jujur dan adil dalam pemilu ini, karena itu adalah amanat konstitusi, amanat para pendiri bangsa, dan amanat dari Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT," jelas Sandiaga Uno.

Pembelian 11 Pesawat Tempur Sukhoi Tak Kunjung Beres, Menteri Pertahanan Beberkan Penyebabnya

Selain itu, ia memberikan apresiasi terhadap Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno yang telah bekerja keras menyiapkan materi sidang.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh anggota timses yang turut membantu tim hukum.

"Kami ingin sampaikan apresiasi setulus-tulusnya, dedikasi dan semua para pendukung menjadi sumber kekutan bagi kami Prabowo dan Sandiaga Uno untuk terus perjuangkan hak-hak rakyat," papar Sandiaga Uno.

KPK Lelang Satu Set Action Figure Milik Koruptor Zumi Zola, Dihargai Rp 45 Juta

Sebelumnya, Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 02 untuk seluruhnya.

Hal ini karena menurutnya pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019," katanya, saat membacakan petitum di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

 29 Pendamping Diajukan Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Ini Tugas Mereka Saat Sidang Sengketa Pilpres

Keputusan KPU itu tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dan, Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Atas kecurangan selama penyelenggaraan pesta demokrasi itu, dia meminta MK menetapkan perolehan suara yang menurutnya benar.

 Pakar Hukum Tata Negara Ini Yakin 99,99 Persen MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved