Kamis, 30 April 2026

Pilpres 2019

Denny Indrayana Bilang DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu

DENNY Indrayana, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, menegaskan daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu.

Tayang:
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

11. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

 Seleksi di DPR Banyak Perhitungan Tertentu, Jokowi Diminta Tunjuk Langsung Pimpinan KPK

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia,

Atau setidaknya di Provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah,

Agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

 Kubu Prabowo-Sandi Klaim Punya Saksi Hidup yang Bakal Berikan Keterangan Wow Soal Dugaan Kecurangan

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

 Empat Tersangka Curi Pistol dan Rp 50 Juta dari Bus Brimob, Satu Orang Kantongi Rp 40 Juta Sendirian

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur BW membacakan petitum permohonannya.

Dari 15 petitum tersebut, bunyi poin nomor 7 dan 10 sama, yakni memerintahkan MK untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Sehingga, sebenarnya petitum tersebut hanya berisi 14 poin.

 Kubu Prabowo-Sandi Tuding Jokowi-Maruf Amin Lakukan Lima Dugaan Kecurangan Ini di Pilpres 2019

Wartakotalive berusaha menghubungi Bambang Widjojanto dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnail Anzar Simanjuntak untuk menanyakan hal tersebut, namun tak dijawab.

Sementara, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjelaskan alasan jumlah petitum atau pokok tuntutan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 bertambah.

Jumlah petitum meningkat dari 7 menjadi 15 butir.

 FPI Gelar Unjuk Rasa di Sekitar Gedung MK, Ketua Umumnya Bilang Bukan Urusan Politik

Sandiaga Uno mengatakan pertambahan tuntutan dan argumentasi karena Tim Hukum Prabowo-Sandi memperbaikinya dalam masa waktu libur lebaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved