Pilpres 2019

TKN Jokowi-Maruf Amin Bakal Laporkan Saksi 02 yang Diduga Bersaksi Palsu di Sidang MK

Ade menguraikan, kesaksian palsu dapat dilaporkan oleh siapa saja, karena termasuk delik umum dan bukan delik aduan.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Ade Irfan Pulungan, Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). 

ADE Irfan Pulungan, Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, berencana melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum 02, karena diduga memberikan kesaksian palsu.

Ade menyebut, laporan akan dibuat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada 27 Juni besok.

“Ada beberapa komponen atau elemen relawan kami yang sudah menghubungi saya, dan mau melaporkan tentang hal ini,” kata Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Polisi Tak Perlu Mundur dari Korps Bhayangkara Bila Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ini Dasar Hukumnya

Ade menguraikan, kesaksian palsu dapat dilaporkan oleh siapa saja, karena termasuk delik umum dan bukan delik aduan.

Artinya, lanjut Ade, siapa saja yang merasa dirugikan atas persoalan ini bisa melaporkan.

Lebih lanjut, saat ini tim hukum Jokowi–Maruf Amin akan berkonsentrasi kepada putusan MK.

Dahnil Anzar Bilang Bambang Widjojanto Mirip Abraham Lincoln yang Lawan Vampir Pengisap Darah Rakyat

Lalu, akan segera mempertimbangkan kembali apakah wacana ini menguat.

“Jika keterangan palsu menjadi wacana yang kuat, kami akan memikirkannya untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ade.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Hairul Anas Suaidi menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Ferdinand Hutahaean: Kecurangan Memang Ada, tapi Tak Mungkin Mendiskualifikasi Pasangan 01

Ia mengantre untuk menukarkan kartu identitasnya dengan tag identitas tamu Mahkamah Konsitusi.

Sesekali, Hairul Anas Suaidi terlihat menelepon seseorang menggunakan ponselnya.

 Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata

Di dekatnya terlihat kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, tengah memastikan para saksinya.

Setelah membuak sidang, Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman kemudian memanggil nama para saksi dan ahli yang akan bersaksi dari pihak Prabowo-Sandi.

Mereka dipanggil ke depan meja majelis hakim, untuk diambil sumpahnya.

 Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur

"Silakan ke depan Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved