Pilpres 2019
PROFIL HAKIM MK Arief Hidayat Ancam Usir Bambang Widjojanto Ternyata Pernah 2 Kali Langgar Kode Etik
Hakim MK Arief Hidayat ancam usir Bambang Widjojanto dari ruang sidang ternyata pernah dua kali langgar Kode Etik MK
Hakim MK Arief Hidayat ancam usir Bambang Widjojanto dari ruang sidang ternyata pernah dua kali langgar Kode Etik MK. Dia pernah buat katabelece dan lobi anggota DPR.
HAKIM Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengancam akan mengusir kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto
Hakim MK ancam usir Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto pengacara Prabowo Subianto diancam akan diusir karena tetap membantah pernyataan hakim Areif Hidayat yang telah mengingatkannya, Rabu (20/6/2019).
Peristiwa itu berawal saat hakim Arief Hidayat menanyakan pada Idham, saksi, apa yang akan ia jelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019.
• Mulanya Dikira Suara Kucing, Nenek Temukan Bayi di Depan Rumah, Lapor Polisi Ternyata Cucu Sendiri
• Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Bentak & Usir Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilpres 2019
• Bocorkan Materi Pelatihan TKN di MK, PBB Bilang Saksi 02 Pernah Tawarkan Program Robotnya ke Kubu 01
Jawaban Idham dianggap bertele-tele dan sama seperti keterangan saksi sebelumnya, Agus Maksum.
Hakim Arief pun berkata, bila keterangan yang disampaikan Idham ternyata sama dengan Agus Maksum, maka sangat merugikan tim kuasa hukum 01.
Bambang Widjojanto menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.
"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata Bambang Widjojanto.
Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.
Perdebatan tentang saksi ini antara Bambang dan Arief terus berlangsung sampai akhirnya keluar ancaman Bambang akan diusir dari ruang sidang MK.
Wartakotalive.com berusaha mencari informasi profil Arief Hidayat atau siapa hakim MK Arief Hidayat?
Arief Hidayat terpilih menjadi hakim konstitusi tahun 2013 dan secara resmi menjabat sebagai hakim konstitusi pada Senin 1 April 2013 pagi.
Ditulis di https://mkri.id, Arief Hidayat menggantikan hakim Prof Mohammad Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan yang telah diembannya sejak 2008.
Seperti ditulis https://kompas.id/, Arief Hidayat adalah guru besar hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
Berikut data profil Arief Hidayat.
Pendidikan Tinggi :
S-1 Universitas Diponegoro (1980)
S-2 Universitas Airlangga (1984)
S-3 Universitas Diponegoro (2006)
Karier :
Anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Hakim Konstitusi (sejak 2013)
Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Februari 1956 dan memulai karierya sebagai akademisi di Universitas Diponegoro. Arief adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa jabatannya pada 1 April 2013.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk “Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945″. Arief kemudian terpilih menjadi hakim konstitusi setelah memperoleh suara 42 dari 48 anggota Komisi III DPR.
Arief pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2015-2017.
Selama menjabat sebagai Ketua MK tersebut, Arief tercatat dua kali melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik
Diberitakan Kompas.com, selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
• LIVE STREAMING Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Saksi dan Ahli dari KPU Beri Keterangan
• Saksi BONGKAR Daftar Kecurangan Paslon 01 dari Keterlibatan Moeldoko sampai KPPS Coblosi Surat Suara
• Karena Alasan Ini, Yusril Bilang Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto Ketimbang Saksi 02
Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".
Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
Kali ini, untuk kedua kalinya, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
"Pada 11 Januari 2018, Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggar kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Fajar mengatakan, dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Menurut Fajar, Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.
"Pelanggaran ringan ialah bahwa hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di Midplaza bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon. Maka dalam poin ini dipandang sebagai pelanggaran etik ringan," kata Fajar.
Sementara, dalam rangkaian pemeriksaan, Arief dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan Pimpinan komisi III.
"Dalam rangkaian pemeriksaan tidak terdapat bukti bahwa hakim terlapor melakukan lobi-lobi politik," kata Fajar.
Laporan koalisi masyarakat sipil Putusan Dewan Etik MK tersebut bermula dari laporan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang menduga adanya pelanggaran kode etik oleh Arief, Rabu (6/12/2017).
Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Rabu (6/12/2017).
Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada anggota Komisi III DPR RI, pimpinan fraksi di DPR RI, dan pimpinan partai politik.
Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, karena Terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," ujar Tama saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Diberitakan, dalam lobi-lobi tersebut, lanjut Tama, patut diduga Arief menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.
Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.
Video Detik-detik BW Akan Diusir Dari Ruang Sidang MK
Bambang Widjojanto sempat diancam diusir Hakim MK Arief Hidayat, ketika memulai sidang pemeriksaan saksi kedua kubu Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga.
Ancaman pengusiran ini berlangsung dalam sidang sengketa Pilpres 2019, sesi kedua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Agenda sidang lanjutan Rabu hari ini adalah mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini tim paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.
Dalam sidang kali ini, tim Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi dan dua ahli.
• Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Bentak & Usir Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilpres 2019
• Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya
Saksi kedua yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga itu bernama Idham.
Hakim Arief menanyakan pada Idham apa yang akan ia jelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019.
Idham menjawab, akan ada empat hal yang akan ia ungkapkan.
"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.
Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.
• Hakim Mahkamah Konstitusi Bongkar Ancaman Sebenarnya yang Dialami Saksi Kubu Prabowo
• Sidang ke-3 Sengketa Pilpres, Hakim dan Kuasa Hukum Debat Soal Saksi yang Diancam Akan Dibunuh
Idham mengaku, dirinya tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.
BW menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.
"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.
Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.
• Ini Alasan Keras Haris Azhar Tak Mau Jadi Saksi Kubu Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
• Profil Lengkap Agus Muhammad Maksum, Saksi 02 Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK
Saksi kedua tim Prabowo-Sandiaga, Idham mengungkapkan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6/2019).
BW menimpali, saksi Idham tidak pernah mendengar apa yang disampaikan saksi sebelumnya.
Ia meminta majelis hakim untuk memberikan Idham kesempatan dalam bersaksi sebab tim hukum 02 ingin membuktikan apa yang didalilkan.
"Baik, kalau itu redandum, kan, percuma saja," kata Hakim Arief.
BW kembali menyebut, percuma atau tidak, bisa diputuskan timnya dan ia kembali meminta hakim memberikan kesempatan pada saksi.
• Bambang Widjojanto Bongkar Harta Jokowi dan Dana Kampanye, Pengacara TKN Langsung Beberkan Fakta Ini
• KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %
Pernyataan BW tersebut dibalas hakim Arief yang mengatakan, pihaknya-lah yang akan menilai.
"Kalau kita sudah anggap cukup, kenapa berlama-lama mengenai itu?"
"Karena sudah disampaikan pada awal itu, bahwa yang dibutuhkan, yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan," ujar Hakim Arief.
BW kembali menegaskan, hakim memberikan kesempatan Idham untuk bersaksi, barulah hakim memberi penilaian.
Hakim Arief lantas menanyakan fungsi atau posisi Idham saat Pilpres 2019.
• Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK : Pak Bambang, Jangan Terlalu Didramatisir yang Begini!
• Video Detik-Detik Bambang Widjojanto Terancam Diusir Hakim MK: Kalau Tidak Stop, Saya Suruh Keluar!
Idham menjawab tidak memiliki posisi apapun, termasuk bukan bagian dari tim Badan Pemenangan Nasional BPN.
"Saya di kampung, Pak," kata Idham.
Bila berada di kampung, tanya Hakim Arief, apa kesaksian yang akan diberikan Idham dalam sidang.
"Kan, DPT juga ada di kampung, Pak," ujar Idham.
Hakim Arief kembali mengejar, berarti yang dijelaskan Idham adalah masalah DPT di kampung tempat tinggal Idham.
Idham menjawab bukan, ia akan menjelaskan masalah DPT di seluruh Indonesia.
"Saya mendapatkan file, database DPT dari DPP Gerindra ketika saya berada di Jakarta," jelas Idham.
• Profil Lengkap Agus Muhammad Maksum, Saksi 02 Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK
• Berkas Tak Memenuhi Syarat, Hakim Mahkamah Konstitusi Tegur Kuasa Hukum Prabowo
Hakim Arief bertanya, apa posisi Idham dalam di Pilpres 2019 yang dijawab, Idham diminta untuk memberikan kesaksian soal DPT.
Hakim Arief berujar, bila berada di kampung, semestinya kesaksian yang disampaikan Idham semestinya yang diketahui di kampung, bukan secara nasional.
BW akhirnya angkat bicara, walau di kampung, ia tetap bisa mengakses dunia.
Sempat terjadi ketegangan saat Hakim Arief menjelaskan pernyataannya.
BW menilai, hakim telah menghakimi, seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa.

"Mohon, dengarkan saja dulu, Pak, apa yang akan dijelaskan. Pak Idham ini sangat sederhana, humble," kata BW.
Hakim Arief menimpali dan menengahi, bukan itu yang ia maksudkan.
"Sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," tegas Hakim Arief.
Saat BW hendak melanjutkan pembicaraannya, Hakim Arief meminta BW stop berbicara.
Bahkan, bila BW terus berbicara, ia tak segan menyuruh BW keluar dari ruang sidang.
"Pak Bambang stop, kalau tidak stop, Pak Bambang saya suruh keluar," kata hakim Arief.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik" Penulis : Kristian Erdianto