Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK : Pak Bambang, Jangan Terlalu Didramatisir yang Begini!
Bambang Widjojanto membuka perdebatan soal perlindundan LPSK. Hakim MK pun meminta Bambang jangan terlalu mendramatisirnya.
SIDANG Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ditutup dengan perdebatan yang dimulai oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto, Selasa (18/6/2019).
Bambang Widjojanto alias BW memulai perdebatan itu sebelum sidang ditutup oleh hakim ketua.
BW bertanya terkait kemungkinan saksi-saksinya diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
• VIDEO: Tumpukan Sampah di Bekasi Ini Jadi Makanan Sapi
• Jhody Super Bedjo Ungkap Jantungnya Semakin Membaik, Kini Tiga Bulan Sekali Cek Kesehatan
• Sigi Wimala Jadi Bintang Iklan Borobudur Marathon 2019 Berbagi Tips Untuk Pelari Pemula
Sidang pemeriksaan para saksi akan digelar pada Rabu (19/6/2019).
Makanya BW meminta kepastian tersebut pada akhir sidang hari ini.
BW menjelaskan bahwa terdapat beberapa saksinya yang mendapat ancaman, dan butuh perlindungan dari LPSK.
Tetapi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya bukan pidana.
Namun, kata BW, LPSK bisa tetap memberikan perlindungan apabila Mahkamah Konstitusi mengeluarkan perintah.
Selain itu BW juga meminta agar jumlah saksi jangan dibatasi saat sidang pemeriksaan saksi.
Sebab hal itu akan berpengaruh kepada pihak Prabowo-Sandi untuk membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.
Sejauh ini MK memang membatasi para pihak hanya boleh mengajukan 15 saksi dan 2 ahli dalam sidang pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019.
• VIDEO: Kurir Narkoba Asal Aceh Ditangkap, Polisi Temukan 1,7 kilogram Sabu
• Alasan Dul Jaelani Minggat dari Rumah Ahmad Dhani Hingga Protes Mulan Jameela Disebut Ibu Sambung
• Jadwal Siaran Langsung Copa America 2019 Brasil Vs Venezuela Live KVision TV
Permohonan dan pertanyaan Bambang Widjojanto kemudian dijawab para hakim MK secara bergantian.
Ternyata pembatasan saksi dilakukan karena pada sidang Pilpres 2019 keterangan saksi bukanlah bukti utama.
Tetapi bukti utama justru ada pada surat dan keterangan dari para pihak.
Dalam susunan alat bukti sengketa Pilpres, ternyata keterangan saksi hanyalah alat bukti ke-3.