Pilpres 2019
Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya
Saksi bernama Idham tersebut ditanyakan hakim MK memilih peran apa saat Pilpres. Ternyata tak ada perannya
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sempat memberikan peringatan kepada Ketua Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).
Dikutip dari Kompas Tv Live, mulanya hakim MK menanyakan kepada saksi kedua yang dihadirkan kubu 02 di sidang sengketa Pilpres, Rabu (19/6/2019).
Saksi bernama Idham tersebut ditanyakan hakim MK memilih peran apa saat Pilpres.
"Pada waktu pilpres anda punya fungsi apa?" tanya hakim MK.
"Tidak posisi apa-apa, saya di kampung Pak," jawab Idham.
• Bambang Widjojanto Bongkar Harta Jokowi dan Dana Kampanye, Pengacara TKN Langsung Beberkan Fakta Ini
Idham mengaku akan memberikan kesaksian berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seluruh Indonesia.
Mendengar hal itu, hakim MK lantas kaget dan meminta penjelasan Idham
"Ya saya di kampung tapi punya file data base DPT, dari DPP Gerindra ketika saya berada di Jakarta."
Hakim MK tampak bingung dan kembali menanyakan posisi Idham.
"Sekarang saya tanya posisi Anda apa di dalam tim?" tanya hakim MK kembali.
"Sebagai orang yang diminta untuk memberikan kesaksian tentang perusakan DPT," jawab Idham.
"Lho enggak, pada waktu pilpres kemarin, kalau Anda di kampung, mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional," ujar hakim MK kembali.
• Hakim Mahkamah Konstitusi Bongkar Ancaman Sebenarnya yang Dialami Saksi Kubu Prabowo
Mendengar hal itu, BW menyela dan mengatakan meski di kampung DPT bisa diakses.
"Majelis mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung Pak," ujar BW.
"Bukan begitu," ujar hakim MK.