Pilpres 2019

Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya

Saksi bernama Idham tersebut ditanyakan hakim MK memilih peran apa saat Pilpres. Ternyata tak ada perannya

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

Bambang lantas memprotes apa yang dilakukan hakim seolah menghakimi saksi.

"Bapak sudah menjudgemen seolah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan, beliau ini orang yang sangat humble pak," ujar BW.

Saya kira, saya sudah cukup saya akan berdialog dengan dia, Pak Bambang sudah setop, PaK Bambang setop, kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar" ujar Hakim sambil menunjuk BW.

Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto:  Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (Capture Kompas Tv)

BW lantas menuturkan apa yang dilakukan hakim membuat saksi tertekan.

"Saya mohon maaf Pak, kalau dalam tekanan terus, saya akan menolak itu pak, saksi saya menurut saya ditekan oleh bapak," ungkap BW.

"Bukan begitu, sudah Pak Bambang sekarang diam saya akan berdialog dengan saudara saksi," pinta hakim MK kepada BW.

Lihat videonya livenya:

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memenuhi syarat saksi dari Mahkamah Konstitusi, yakni 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Nama-nama yang didaftarkan pihak Prabowo-Sandi sebagai saksi antara lain Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, dan Risda Mardiana.

Sementara nama saksi ahli adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Sedangkan selain Haris Azhar ada pula mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan dua ahli Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yaitu Agus Maksum dan Hairul Anas.

“Saya belum hitung pasti berapa jumlahnya, tapi yang jelas kami berusaha memenuhi persyaratan dari MK, ada juga saksi cadangan yang disiapkan kalau misal tiba-tiba ada yang sakit. Prinsipnya saksi adalah yang melihat atau mengalami langsung sebuah peristiwa,” ungkap mantan pimpinan KPK tersebut.

Hakim Mahkamah Konstitusi Bongkar Ancaman Sebenarnya yang Dialami Saksi Kubu Prabowo

Saksi yang dihadirkan adalah saksi dari pemohon atau tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. 

Hakim Mahkamah Konstitusi pun membongkar ancaman sebenarnya yang dialami saksi kubu Prabowo. 

 Marco Simic Jadi Tumpuan Kekuatan Macan Kemayoran Untuk Melahap Persela Lamongan

 Keluarga Tak Percaya Amsor Coba Rebut Kemudi Bus Hingga Terjadi Kecelakaan Maut di Tol Cipali

 VIDEO: Ini Alasan Menteri Kesehatan Minta Blokir Iklan Rokok

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved