Pilpres 2019
Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya
Saksi bernama Idham tersebut ditanyakan hakim MK memilih peran apa saat Pilpres. Ternyata tak ada perannya
Hal itu bahkan ditanyai hakim sebelum saksi pertama menyampaikan materinya.
Hakim MK menanyai seputar ancaman terhadap saksi lantaran satu hari sebelum sidang Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi meributkan perlindungan bagi para saksinya.
Saksi yang dicecar hakim terkait ancaman itu adalah Agus Muhammad Maksum.
Dia adalah bagian tim pasangan Capres Paslon nomor urut 02 yang memberikan masukan kepada KPU terkait DPT.
Hakim MK Aswanto pun menanyakan bahwa jenis ancaman seperti apa yang diterima oleh Agus Muhammad Maksum.
Awalnya Agus tak mau menjelaskan, tetapi hakim memaksanya menjelaskan
Agus pun menjelaskan salah satu bentuk ancamannya adalah pembunuhan.
Hakim lalu mendesak Agus memberitahu di depan Mahkamah Konstitusi siapa yang mengancam dirinya.
• Begini 5 Kecantikan Wanita Indonesia Sebelum Diserbu Skin Care Jutaan Rupiah
• Tak Cuma Flagship Killer, Redmi K20 Pro Diklaim Terkencang di Dunia dengan Beragam Fitur Andalan Ini
• VIDEO: Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bisa Dipakai Tanding Musim Kedua Liga 1 2019
• Kereta ke Yogya Dipenuhi Ribuan Siswa SDK Penabur, Kenalkan Seni dan Budaya di Indonesia
• Di Makam Ani Yudhoyono Baby Gaia Lakukan hal yang Bikin Haru, Kangenkah Dia?
• Tidak Seram Lagi, Kolong Tol Mabes Kini Berwarna Warni
• Jaringan Internet Dicabut, Pecandu Game Online Racuni Ayahnya Pakai Pestisida, Simak Reaksi Sang Ibu
Kali ini Agus tegas tidak mau memberitahukan siapa pengancamnya.
Hakim MK tak memaksa lalu meminta Agus menjelaskan kapan ancaman itu terjadi.
"Sekitar awal bulan April," ujar Agus.
Hakim MK Aswanto pun menanggapi jawaban tersebut dengan cepat.
Hakim MK menanggapi bahwa berarti kejadian pengancaman itu masih jauh sebelum Agus Maksum diminta menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi.
Agus pun mengakuinya dan menyebut pengancaman itu terjadi menjelang dirinya melakukan penelitian terhadap daftar pemilih tetap (DPT).
Berikutnya hakim menanyakan apakah Agus melaporkannya ke pihak berwajib.