Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Bongkar Harta Jokowi dan Dana Kampanye, Pengacara TKN Langsung Beberkan Fakta Ini

Bambang Widjojanto membongkar kejanggalan harta kekayaan Presiden Jokowi dan dana kampanye. Tim pengacara TKN langsung memberikan jawaban.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/kompas.com
Presiden Joko Widodo dan Koordinator Pengacara Prabowo-Sandi dalam sengkete Pilpres 2019, Bambang Widjojanto. 

Bambang Widjojanto membongkar kejanggalan harta kekayaan Presiden Jokowi dan sumbangan dana kampanye. Tim pengacara Jokowi-Amin langsung memberikan klarifikasi.

KETUA Kuasa Hukum Paslon Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempersoalkan harta kekayaan Presiden Joko Widodo dan sumbangan kampanye.

Dalam pandangan tim pengacara Prabowo Subianto pada sidang sengketa Pilpres 2019, ada kejanggalan.

Harta kekayaan Jokowi tercatat sekitar Rp 50 miliar, dan harta setara kasnya hanya sekitar rp 6 miliar.

Tetapi, dalam laporan dana kampanye, ternyata tertulis sumbangan kampanye dari pribadi Presiden Jokowi sebesar Rp 19,5 miliar.

“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam sidang perdana, Jumat (14/6/2019).

Terkait kejanggalan ini, kuasa hukum Paslon 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin, Luhut Pangaribuan, langsung memberikan tanggapan.

Menantu Jokowi Disebut-sebut Jadi Pengurus PSSI, Sepatu Bola Aja Nggak Punya

KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %

Kembali Buka Diler Vespa di Jakarta Timur, Ini Alasan PT Piaggio Indonesia Pilih Kawasan Jatinegara

Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf membantah ada sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp 19 miliar dalam dana kampanye mereka.

"Pihak terkait juga ingin menegaskan bahwa, baik calon presiden maupun wakil presiden nomor urut 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon.

Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Luhut menjelaskan sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar itu adalah dana yang dikeluarkan dari rekening TKN Jokowi-Ma'ruf untuk tim kampanye daerah.

Namun, dalam teknis penginputan data, tertulis nama pengirim Joko Widodo.

"Padahal, nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin," ujar Luhut.

Tim hukum 01 melampirkan bukti terkait hal itu. Tim hukum 01 juga membantah adanya sumber dana kampanye fiktif.

Terkait sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG dan Golfer TBIG, dia juga mengatakan itu adalah sumbangan yang sah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved