BERITA VIDEO
VIDEO : Begini Detik-Detik Hakim MK Berkata "Kalau Tidak Stop, Pak Bambang Saya Suruh Keluar!"
Detik-detik Hakim MK Arief Hidayat yang akan mengusir pengacara Bambang Widjojanto tampak dalam video berikut. Keduanya terlibat debat panas.
Bambang Widjojanto sempat diancam diusir Hakim MK Arief Hidayat, ketika memulai sidang pemeriksaan saksi kedua kubu Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga.
Ancaman pengusiran ini berlangsung dalam sidang sengketa Pilpres 2019, sesi kedua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Agenda sidang lanjutan Rabu hari ini adalah mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini tim paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.
Dalam sidang kali ini, tim Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi dan dua ahli.
• Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Bentak & Usir Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilpres 2019
• Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya
Saksi kedua yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga itu bernama Idham.
al ini berawal saat Hakim Arief menanyakan pada Idham apa yang akan ia jelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019.
Idham menjawab, akan ada empat hal yang akan ia ungkapkan.
"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.
Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.
• Hakim Mahkamah Konstitusi Bongkar Ancaman Sebenarnya yang Dialami Saksi Kubu Prabowo
• Sidang ke-3 Sengketa Pilpres, Hakim dan Kuasa Hukum Debat Soal Saksi yang Diancam Akan Dibunuh
Idham mengaku, dirinya tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.
BW menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.
"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.
Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.
• Ini Alasan Keras Haris Azhar Tak Mau Jadi Saksi Kubu Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
• Profil Lengkap Agus Muhammad Maksum, Saksi 02 Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK