Pasutri Pamer Adegan Ranjang kepada Para Bocah, Anak Mereka Juga Ikut Nimbrung

AKSI pasutri ES (24) dan LA (24) pamer adegan ranjang, ternyata tak hanya disaksikan para bocah SD.

TribunJabar/Usep Heri
Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) 

Menangis di Depan Polisi

Saat diperiksa polisi, LA menangis sesenggukan, sedangkan ES terlihat lesu.

Tak hanya itu, LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong anggota polisi.

Ketika digiring menuju sel tahanan, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani itu beberapa kali mogok.

 Setya Novanto Keluyuran, Pemerintah Seriusi Pembangunan Lapas di Pulau Terpencil

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi, pasutri itu meminta bocah SD mengumpulkan uang.

Uang tersebut digunakan untuk membeli kopi dan rokok.

 Tetapkan Amsor Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tol Cipali, Polisi Pakai Pasal Pembunuhan

"Keduanya mengajak menonton anak-anak saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," jelasnya saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.

Pihaknya tengah mendalami motif pasutri melakukan hal tersebut.

Menurut Dadang, terdapat enam korban yang melihat adegan tersebut sekali.

 Ini Jawaban KPU Soal Jabatan Maruf Amin di Dua Anak Perusahaan BUMN yang Dipermasalahkan Kubu 02

"Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," paparnya.

Ia mengatakan, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalui jendela yang sengaja dibuka.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat, mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.

 Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Habil Marati, Lalu Ia Gunakan untuk Hal Ini

Akibat perbuatannya, ES dan LA akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Dibongkar Guru Ngaji

ES dan LA mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak SD yang menetap di sekitar rumahnya.

Selain itu, pasutri tersebut mematok harga bila ingin menonton adegan ranjang mereka.

Harga yang diberikan sangat 'receh', yakni Rp 5 ribu-Rp 10 ribu, namun berdampak pada bocah SD yang melihatnya.

 Meski Jumlahnya Dibatasi, Kubu Prabowo-Sandi Bakal Hadirkan Saksi yang Wow dan Menghentak

Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah ES dan LA.

Setiap anak SD dipungut uang atau rokok atau mi instan.

Kelakuan pasutri di Tasikmalaya itu terendus oleh Miftah Farid, guru ngaji di kampung tersebut.

 KPU Bilang Tautan Berita Tidak Bisa Jadi Alat Bukti, BW: Sama Saja Tak Mengakui Media

Miftah Farid mengetahui hal tersebut setelah mendengar cerita dari seorang anak.

Kemudian, Miftah Farid mengadukan kejadian tersebut ke KPAID.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinto mengatakan, pihaknya telah mengecek dan melakukan invistigasi.

 Ini Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Diperpendek karena Ada Sidang Sengketa Pilpres di MK

Rupanya, adegan ranjang yang dilakukan oleh pasutri itu terjadi saat Bulan Ramadan.

"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan adegan suami istri dipertontonkan kepada anak-anak," kata Ato Rinto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).

"Dilakukan malam hari saat Ramadan," imbuhnya.

 Menkumham Sesalkan Aksi Setya Novanto Korbankan Orang Lain Lagi

Sekitar tujuh anak, kata Ato Rinto, menjadi korban.

Menurut Ato Rinto, usia korban sekitar 12 tahun hingga 13 tahun, dan masih duduk di bangku 6 SD. (Widia Lestari)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved