Kecelakaan Maut Tol Cipali

Tetapkan Amsor Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tol Cipali, Polisi Pakai Pasal Pembunuhan

POLISI akhirnya menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 338 KUH Pidana.

Tribun Jabar
Polisi mengevakuasi Bus Safari di Tol Cipali KM 150, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). 

POLISI akhirnya menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 338 KUH Pidana.

Amsor merupakan penumpang bus yang mengalami kecelakaan maut di KM 150+900 Tol Cipali jalur A.

Kecelakaan ini menewaskan 12 orang pada Senin (17/6/2019) kemarin.

BREAKING NEWS: Empat dari Sembilan Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Tewas Akibat Peluru Tajam

"Sudah‎ ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).

"Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," sambungnya.

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady saat memeriksa penumpang berinisial W (49) mengatakan, Amsor datang menyerang sopir dan kondektur bus karena dianggap akan membunuhnya.

Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Saat menyerang sopir, bus tiba-tiba oleng dan meluncur ke jalur berlawanan sehingga menabrak Innova dan Xpander.

"Amsor masih dirawat, yang bersangkutan belum diperiksa. Diperiksa psikiater saja muntah. Untuk kepentingan pemeriksaan, rencananya mau kami pindah ke Majalengka," ujar Mariyono.

Dari 12 orang yang meninggal, dua orang diantaranya sopir bus dan kondekturnya.

Remaja yang Tewas Tenggelam di Pantai Inapkan Temannya Satu per Satu Sebelum Bulan Puasa

Polisi menjadikan W sebagai saksi kunci dalam kasus itu, karena melihat perbuatan Amsor menyerang sopir dan kondektur.

"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendala mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," papar Mariyono.

Sebelumnya, kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang ternyata disebabkan sopir Bus Safari diserang oleh penumpangnya.

Penumpang Bus Pemicu Kecelakaan Maut Bakal Dirawat di Ruang Isolasi, Urinenya Negatif Narkoba

Penumpang yang menyerang sopir tersebut diketahui bernama Amsor (29).

Menurut Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Amsor.

 IPW Dapat Informasi A1 Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi, Katanya Bagian dari Rekonsiliasi

"Dari pengakuannya itu, sopir dan kenek bus ingin membunuhnya," ungkap Irjen Rudy Sufahriadi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (17/6/2019) siang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved