Pilpres 2019

KPU Bilang Tautan Berita Tidak Bisa Jadi Alat Bukti, BW: Sama Saja Tak Mengakui Media

Ketua tim kuasa hukum KPU menegaskan, tautan berita tidak dapat dijadikan alat bukti dalam permohonan PHPU Pilpres.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

ALI Nurdin, ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan tautan berita tidak dapat dijadikan alat bukti dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan dan keterangan saksi.

Juga, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim, dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

BREAKING NEWS: Empat dari Sembilan Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Tewas Akibat Peluru Tajam

"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Hal itu ia katakan saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon PHPU pasangan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mengacu pada Pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, lanjutnya, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan adalah berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara.

Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Juga, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya,

Lalu, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara, dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditanda tangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan.

Kemudian, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan dokumen tertulis lainnya.

Remaja yang Tewas Tenggelam di Pantai Inapkan Temannya Satu per Satu Sebelum Bulan Puasa

Ali Nurdin menyebut, tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK, merupakan pelanggaran tata beracara dalam persidangan.

Di mana, paparnya, harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan, sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018.

Ada pun mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01.

Penumpang Bus Pemicu Kecelakaan Maut Bakal Dirawat di Ruang Isolasi, Urinenya Negatif Narkoba

Isi pertimbangan itu pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon, tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya printout berita online.

"Printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," jelasnya.

"Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian, alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bekerja Sebagai Sekuriti di Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved