PPDB
KPAI Ungkap: Ada 9 Masalah Utama Sistem Zonasi yang Terjadi di PPDB 2018 dan PPDB 2019
Dari hasil analisis KPAI Bidang Pendidikan atas proses PPDB di sekolah negeri dengan sistem zonasi dua tahun teakhir, terdapat 9 permasalahan utama.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Klausul afirmasi surat keterangan domisili paling singkat 1 (satu) tahun pada pasal 18 Permendikbud 51 tahun 2019 ini hendaknya di terapkan dengan benar oleh pihak terkait. Jika tidak, potensi kecurangan seperti PPDB tahun 2018 akan terulang," kata Retno
Demikian juga kata Retno dengan kelompok siswa dari masyarakat prasejahtera, dimana harus melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada sekolah tempat mendaftar.
• Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana di Lembaga KPPU, Simak Syaratnya, Batas Akhir 28 Juni
"Kepala Sekolah berkewajiban melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan keluarga prasejahtera," katanya.
Untuk kelompok prasejahtera, selain harus mematuhi zona domisili, kata Retno, juga harus dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat mendaftar.
"Sebab sekarang tidak dikenal istilah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang banyak menjadi masalah seperti pada PPDB 2018," kata Retno.
Meski cukup banyak masalah kata Retno, KPAI tetap melakukan pengawasan PPDB 2019 dan sudah membuka posko pengaduan baik secara langsung atau online. (bum)