PPDB

KPAI Ungkap: Ada 9 Masalah Utama Sistem Zonasi yang Terjadi di PPDB 2018 dan PPDB 2019

Dari hasil analisis KPAI Bidang Pendidikan atas proses PPDB di sekolah negeri dengan sistem zonasi dua tahun teakhir, terdapat 9 permasalahan utama.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
KPAI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. (foto: dokumentasi pribadi) 

8. Soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat, dan terkadang petugas penerima pendaftaran juga kurang paham.

9. Karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan maka beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan menambah jumlah kelas dengan sistem 2 shift (pagi dan siang).

 STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Faktanya dan 10 Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan

 Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait

 Berantem dengan Ahmad Dhani, Dul Jaelani Pilih Tinggal dengan Maia, Tak Mau Sebut Mulan Ibu Sambung

Dampaknya, banyak sekolah swasta di wilayah tersebut kekurangan peserta didik.

Di khawatirkan, kalau tidak dipikirkan maka sekolah swasta akan tutup.

Di DKI Jakarta, Retno mencontohkan pada 2016 Pemprov DKI berencana membeli sekolah-sekolah swasta itu dengan APBD agar mayoritas anak Jakarta bisa mengakses sekolah gratis di sekolah negeri.

"Antrian pendaftar yang mengular di sekolah-sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat, menunjukkan pemahaman masyarakat terkait prinsip zonasi dan online rendah atau tidak dipahami.

"Salah satunya dipicu oleh banyak pesan di grup-grup WhatsApp (WA) yang tidak benar," kata Retno.

Contohnya kata Retno pesan WA yang menyatakan sebagai berikut: 'Disarankan untuk mendaftar lebih awal karena, jika jarak zona, nilai UN dan USBN, serta usia calon siswa sama, maka yang akan diterima adalah yang mendaftar terlebih dahulu'.

Kalimat terakhir dalam pesan itu kata Retno sangat dipegang masyarakat dan jadi panduan.
"Padahal itu tak benar," katanya.

Kalimat yang dimaksud Retno adalah yang menyatakan bahwa siswa 'yang akan diterima adalah yang mendaftar terlebih dahulu'.

Padahal, kata Retno, dengan sistem zonasi ini, sekalipun siswa atau ortu siswa datang lebih awal atau mendapat nomor pendaftaran lebih dulu ke sekolah yang dituju, tetapi domisili tempat tinggalnya jauh dari sekolah, maka peluang siswa diterima di sekolah itu tetap kecil.

"Sedangkan ortu siswa yang mendapatkan nomor antrian pendaftaran belakangan atau misalnya diatas 500, tetapi domisili tempat tinggalnya dekat dengan sekolah, maka peluangnya diterima di sekolah negeri itu tetap sangat besar," katanya.

Selain itu kata Retno dengan pendaftaran sistem online, sebenarnya pendaftar dapat melakukan pendaftaran sendiri lewat situs atau website sekolah tanpa harus mengantri di sekolah.

"Kecuali si pendaftar memang tidak bisa melakukan pendaftaran online karena tidak bisa mengoperasikan computer," kata Retno.

Retno menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa domisili calon peserta didik ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved