Bikin Akun Media Sosial Kini Wajib Sertakan Nomor Ponsel, Ini Tujuan Pemerintah
Menkominfo Rudiantara meminta pengelola media sosial mewajibkan para penggunanya menyertakan nomor ponsel saat hendak membuat akun.
Penulis: |
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta pengelola media sosial mewajibkan para penggunanya menyertakan nomor ponsel saat hendak membuat akun.
Cara ini ditempuh demi memudahkan penegak hukum menelusuri akun anonim yang menyebarkan hoaks hingga ujaran kebencian di media sosial.
"Dari (nomor) ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia. Kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri," ucap Rudiantara di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
• Keluarga Tak Percaya Amsor Coba Rebut Kemudi Bus Hingga Terjadi Kecelakaan Maut di Tol Cipali
"Bagus kan untuk penegakan hukum? Kalau enggak nanti orang suka-suka," sambungnya.
Rudiantara menjelaskan, selama ini masyarakat hanya diwajibkan menyertakan alamat e-mail saat membuka akun media sosial.
Alhasil, kondisi ini dapat membuka peluang munculnya akun media sosial anonim.
• Uang Rp 109 Juta di Kantor Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Raib, Pencurinya Bekas Anak Buah
"Itu jadi akun anonim, postingannya pun anonim, karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua," tegasnya.
Dia juga meyakini registrasi akun media sosial wajib sertakan nomor ponsel, akan lebih mudah dilacak pihak kepolisian.
Sebab, sejak tahun lalu pemerintah sudah mewajibkan pengguna jasa telekomunikasi melakukan registrasi nomor SIM memakai nomor identitas.
• Polisi Bilang Tak Nyaman Tangani Kasus Purnawirawan TNI, Ini Tanggapan Menteri Pertahanan
"Ponsel di Indonesia sudah registrasi kan? Jadi mandatori harusnya pakai ponsel," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, pembatasan media sosial pada sidang sengketa pilpres 2019, bersifat situasional dan kondisional.
Ia menerangkan, pemerintah akan memberlakukan pembatasan di dunia maya, apabila situasi di media sosial membahayakan kepentingan nasional.
• Keluarga Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Minta Polisi Periksa Ponsel Sopir dan Kernet Bus
Namun, jika sidang berjalan aman, ia memastikan tak akan ada pemblokirkan sejumlah media sosial.
Hal itu disampaikan mantan Panglima ABRI tersebut, saat ditemui di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
"Itu sudah selesai dan sudah kita cabut kembali. Itu keadaan yang betul-betul membutuhkan pembatasan, dan kita sudah minta maaf kepada pengguna media sosial yang dirugikan, kita minta maaf," tuturnya.
• Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Kritis, Beberapa Tulangnya Patah dan Paru-paru Bocor
"Tapi kita juga memberi pemahaman bahwa keptingan negara dan kepentingan bangsa lebih besar dari kepentingan perorangan dan kelompok, itu yang perlu dipahami," sambungnya.
Untuk itu, ia yang mewakili pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyebarkan pesan maupun informasi positif, bukan hoaks atau berita bohong.
"Saya sudah berjanji kalau keadaannya cukup aman, tidak ada kegiatan medsos yang ekstrem, ya tidak akan diapa-apain (diblokir)," tegasnya.
• Jawab Usulan Wajib Militer, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Kita Belum Mau Perang
Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.
Dikutip dari Kompas.com, Ferdinandus menyebutkan, Kominfo sebelumnya akan melihat terlebih dahulu bagaimana kenaikan berita hoaks yang beredar di media sosial, saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar.
Artinya, pembatasan dilakukan secara situasional dan kondisional.
• Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum, Menteri Pertahanan Mengaku Sudah Bisik-bisik ke Polisi
"Situasional dan kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," jelas Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Sammy Abrijani Pangarepan mengungkapkan, ada temuan 30 hoaks selama proses pembatasan media sosial pada 22-25 Mei 2019.
Sammy menyebut hoaks-hoaks itu disebarkan melalui 1.932 URL yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Link.id.
• Emak-emak Asal Bogor Ini Sibuk Berburu Calon Menantu di Sela Sidang MK, Targetnya Anggota TNI
"Temuan kami dalam pemantauan ada 30 hoaks yang dibuat. Hoaks ini bisa dicek di web Kominfo," ujar Sammy di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
"Dan hoaks ini disebarkan lewat 1.932 URL, ada di FB IG, Twitter," sambungnya.
Ia merinci, sebanyak 450 URL berasal dari Facebook, 581 dari Instagram, 784 dari Twitter, dan satu dari Link.id.
• Tuding Berikan Kesaksian Palsu, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya
Kemenkominfo, kata dia, sangat mengawasi perihal penyebaran hoaks ini, demi menjaga kestabilan di masyarakat.
Sammy pun mengimbau agar masyarakat yang menyebarkan hoaks tersebut, men-take down atau mencabut sendiri beritanya.
"Jadi masyarakat yang menyebarkan berita bohong ini saya mohon untuk diturunkan. Kalau tidak, maksimum remidium itu akan kita jalankan," tuturnya.
• Hasil Tes DNA Ungkap Mayat di Sunda Kelapa Adalah Remaja yang Tenggelam di Ancol Pekan Lalu
"Imbauan kami dari Kemenkominfo kepada masyarakat, mari kita jaga ruang siber kita, ini adalah lingkungan kita. Mari kita menjaganya, lingkungan ini untuk kita beraktivitas seperti kita menjaga lingkungan kita," paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mencabut kebijakan pembatasan media sosial yang dilakukan sejak Rabu (22/5/2019) lalu, menyusul aksi 22 Mei yang berujung ricuh.
Berikut ini isi lengkap siaran pers No. 107/HM/KOMINFO/05/2019 tentang Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan:
• Ini Daftar Saksi Prabowo-Sandi, Salah Satunya Keponakan Mahfud MD Pencipta Robot Pemantau Situng KPU
Pada Hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.
Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto, dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif, sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara.
• Pasutri Mempertontonkan Hubungan Intim kepada Para Bocah, Syaratnya Iuran Beli Kopi dan Rokok
Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan digunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging, maupun video file sharing, untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.
• Menkumham Tolak Koruptor Dibui di Nusakambangan Seperti Usulan KPK karena Alasan Ini
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," ajak Rudiantara.
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN), agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna.
• Ibu Kota Indonesia Hampir Pasti Pindah ke Kalimantan, Lokasi Pastinya Diumumkan Jokowi Tahun Ini
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, dampak pembatasan media sosial menyusul kerusuhan aksi 22 Mei, dirasakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Tidak terkecuali, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara yang juga curhat ikut merasa kesulitan akibat pembatasan akses tersebut.
Padahal, pembatasan itu dilakukan oleh kementeriannya.
• Fadli Zon Tak Setuju Koruptor Dibui di Pulau Terpencil, Katanya Harus Ada Keadilan dan Kemanusiaan
"Saya sendiri pun merasakan dampak yang saya buat sendiri," kata Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Atas keadaan tersebut, Rudiantara juga menyampaikan permohonan maaf.
Dia menegaskan, langkah itu diambil guna menghindari provokasi hingga penyebaran konten hoaks terkait aksi 22 Mei.
• Dampingi Suaminya Keluyuran, Istri Setya Novanto Tak Bakal Dipidana karena Alasan Ini
"Saya mohon maaf kepada teman-teman yang sementara tidak bisa gunakan fitur gambar di media sosial. Namun, kita semua menjaga eksistensi dari NKRI," tegasnya.
Rudiantara mengatakan, pembatasan media sosial terkait aksi 22 Mei sangat sukses mengindari hoaks.
"Efektif menahan hoaks," ucapnya.
• KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara
Dia menjelaskan, apabila tidak diblokir, maka penyebaran konten hoaks melalui foto maupun video bisa menyebar luas.
"Blokir ini efektif terutama untuk penyebaran video, karena kalau video itu efeknya lebih besar dibandingkan dengan foto. Video itu paling cepat menyentuh emosi," papar Rudiantara.
Menyikapi kondisi saat ini, menurut Rudiantara, semua pihak harus memaklumi, karena ini demi keamanan dan ketenangan.
• Menkumham Sesalkan Aksi Setya Novanto Korbankan Orang Lain Lagi
Terlebih, pemerintah bukan menutup sarana komunikasi, melainkan hanya melakukan pembatasan.
"Kan pemerintah tidak menutup sarana komunikasi, tapi melakukan pembatasan. Bisa dirasakan sekarang kita lebih tenang kan?" tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181013-ilustrasi-media-sosial_20181013_050950.jpg)