Pilpres 2019
KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara
TIM kuasa hukum KPU meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 untuk seluruhnya.
Penulis: |
TIM kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 untuk seluruhnya.
"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam eksepsi Menerima Eksepsi Termohon," kata Ali Nurdin, kuasa hukum KPU.
Hal itu ia katakan saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon PHPU pasangan calon nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
• Kronologi Setya Novanto Selewengkan Izin Berobat Lalu Pelesiran ke Toko Bahan Bangunan
Sementara, dalam pokok perkara, ada tiga permohonan kepada hakim konstitusi.
Pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan benar keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019.
• Dua Remaja Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Dock Ekanuri, Satu Meninggal, Temannya Hilang
Isinya, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.
Ketiga, Menetapkan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut:
NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA
• BREAKING NEWS: 12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Begini Kronologinya
1 Ir H Joko Widodo dan Prof Dr (HC) KH Maruf Amin 85.607.362
2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239
TOTAL SUARA SAH 154.257.601
• Refleks Banting Setir, Truk Pengangkut Ayam Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Cipali
"Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tambah Ali Nurdin.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon memohon kepada
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dipicu Penumpang Menyerang Sopir Bus