Pilpres 2019
KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara
TIM kuasa hukum KPU meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 untuk seluruhnya.
Penulis: |
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
• Dahnil Anzar Simanjuntak Nilai Narasi Rekonsiliasi Setelah Pilpres Justru Menebar Konflik, Kenapa?
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
• Tak Cuma Medsos, Kini Polisi Giatkan Patroli Siber di Grup WhatsApp untuk Tangkal Hoaks
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
11. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
• Seleksi di DPR Banyak Perhitungan Tertentu, Jokowi Diminta Tunjuk Langsung Pimpinan KPK
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia,
Atau setidaknya di Provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah,
Agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
• Kubu Prabowo-Sandi Klaim Punya Saksi Hidup yang Bakal Berikan Keterangan Wow Soal Dugaan Kecurangan
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
• Empat Tersangka Curi Pistol dan Rp 50 Juta dari Bus Brimob, Satu Orang Kantongi Rp 40 Juta Sendirian
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur BW membacakan petitum permohonannya. (*)