Pilpres 2019

KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara

TIM kuasa hukum KPU meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 untuk seluruhnya.

Penulis: |
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TIM kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 untuk seluruhnya.

"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam eksepsi Menerima Eksepsi Termohon," kata Ali Nurdin, kuasa hukum KPU.

Hal itu ia katakan saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon PHPU pasangan calon nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Kronologi Setya Novanto Selewengkan Izin Berobat Lalu Pelesiran ke Toko Bahan Bangunan

Sementara, dalam pokok perkara, ada tiga permohonan kepada hakim konstitusi.

Pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan benar keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019.

Dua Remaja Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Dock Ekanuri, Satu Meninggal, Temannya Hilang

Isinya, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.

Ketiga, Menetapkan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut:

NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA

BREAKING NEWS: 12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Begini Kronologinya

1 Ir H Joko Widodo dan Prof Dr (HC) KH Maruf Amin 85.607.362

2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239

TOTAL SUARA SAH 154.257.601

Refleks Banting Setir, Truk Pengangkut Ayam Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Cipali

"Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tambah Ali Nurdin.

IV. PETITUM

Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon memohon kepada

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dipicu Penumpang Menyerang Sopir Bus

Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

- Menerima Eksepsi Termohon.

Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Malah Mengaku Mau Dibunuh Sopir dan Kondektur Bus

DALAM POKOK PERKARA

1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Sofyan Jacob: Saya Enggak Tahu Apa Salah Saya

Nomor 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan

Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan

Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bekerja Sebagai Sekuriti di Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam

Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.

3. Menetapkan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Penumpang Bus Pemicu Kecelakaan Maut Bakal Dirawat di Ruang Isolasi, Urinenya Negatif Narkoba

Tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut:

NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA

1 Ir H Joko Widodo dan Prof Dr (HC) KH Maruf Amin 85.607.362

Remaja yang Tewas Tenggelam di Pantai Inapkan Temannya Satu per Satu Sebelum Bulan Puasa

2 H Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239

TOTAL SUARA SAH 154.257.601

Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Sebelumnya, Bambang Widjojanto, kuasa hukum pasangan nomor urut 02 selaku pihak pemohon, membacakan 15 petitum permohonannya di ruang sidang pleno.

Hal itu ia lakukan setelah memaparkan pokok-pokok permohonan gugatan dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Berikut ini isi petitum tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan yang diperbaiki:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

 Ini Wajah Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api di Gambir, Setelah Diciduk Mengaku Menyesal

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres,

Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,

dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional,

 Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Bukan Soal Menang Kalah

Dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo-Maruf Amin 63.573.169 (48%).

 Angka Klaim Kemenangan Berubah Jadi 52 Persen, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi

2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

 Dahnil Anzar Simanjuntak Nilai Narasi Rekonsiliasi Setelah Pilpres Justru Menebar Konflik, Kenapa?

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

 Tak Cuma Medsos, Kini Polisi Giatkan Patroli Siber di Grup WhatsApp untuk Tangkal Hoaks

9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

11. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

 Seleksi di DPR Banyak Perhitungan Tertentu, Jokowi Diminta Tunjuk Langsung Pimpinan KPK

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia,

Atau setidaknya di Provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah,

Agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

 Kubu Prabowo-Sandi Klaim Punya Saksi Hidup yang Bakal Berikan Keterangan Wow Soal Dugaan Kecurangan

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

 Empat Tersangka Curi Pistol dan Rp 50 Juta dari Bus Brimob, Satu Orang Kantongi Rp 40 Juta Sendirian

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur BW membacakan petitum permohonannya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved