Pilpres 2019

KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara

TIM kuasa hukum KPU meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 untuk seluruhnya.

Penulis: |
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

2 H Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239

TOTAL SUARA SAH 154.257.601

Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Sebelumnya, Bambang Widjojanto, kuasa hukum pasangan nomor urut 02 selaku pihak pemohon, membacakan 15 petitum permohonannya di ruang sidang pleno.

Hal itu ia lakukan setelah memaparkan pokok-pokok permohonan gugatan dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Berikut ini isi petitum tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan yang diperbaiki:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

 Ini Wajah Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api di Gambir, Setelah Diciduk Mengaku Menyesal

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres,

Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,

dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional,

 Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Bukan Soal Menang Kalah

Dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo-Maruf Amin 63.573.169 (48%).

 Angka Klaim Kemenangan Berubah Jadi 52 Persen, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi

2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved