Isu Makar

Tuding Berikan Kesaksian Palsu, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya

KUASA hukum Kivlan Zen berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK.

Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

KUASA hukum Kivlan Zen berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK, ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan kesaksian palsu.

Laporan serupa sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019) lalu, namun ditolak.

Atas saran penyidik Bareskrim, maka kuasa hukum Kivlan Zen bakal membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata

“Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai saran penyidik,” ujar Muhammad Yuntri, kuasa hukum Kivlan Zen, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Kuasa hukum juga sedang mengupayakan agar penahanan terhadap Kivlan Zen diakhiri pada hari ini.

Masa penahanan Kivlan Zen berakhir hari ini.

Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur

“Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok (hari ini)," paparnya.

"Dengan adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait ini bisa clear, bisa jelas,” sambung Yuntri.

Sementara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.

Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Sebelum diperpanjang, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019 lalu.

Argo Yuwono menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.

Wakil Ketua BPN Sebut Informasi Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi Kabar Bohong

"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," cetus Argo Yuwono.

Peran Kivlan Zen

Sebelumnya, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen, dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved