Pilpres 2019
Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?
Fadli Zon mengatakan, sudah sewajarnya LPSK melindungi para saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres.
ANGGOTA Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Fadli Zon mengatakan, sudah sewajarnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi para saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres.
Sebelumnya, LPSK menyatakan tidak bisa memenuhi pemintaan kubu Prabowo-Sandi melindungi para saksi karena keterbatasan undang-undang.
LPSK hanya melindungi saksi dan ahli korban dalam kasus pidana biasa.
• IPW Dapat Informasi A1 Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi, Katanya Bagian dari Rekonsiliasi
"Tetapi keberadaan LPSK sendiri kan memang untuk menjamin keamanan dari pada saksi," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
"Keamanan dari pada saksi itu kan bisa, keamanan dari ancaman, keamanan dari suap, keamanan dari apa kan bisa," tuturnya.
Menurut Fadli Zon, saksi dalam kasus apa pun berhak mendapatkan jaminan keamanan dalam persidangan. Termasuk, saksi dalam kasus Pemilu.
• Pengamat Politik Ungkap Empat Pesan di Balik Permintaan Perlindungan Saksi oleh Tim Hukum 02
"Jadi di situlah mereka gunanya di dalam mencari kebenaran itu orang bisa bebas untuk menyatakan atau menyampaikan apa adanya," ucapnya.
"Saya kira sangat wajar di manapun, dan itulah tugas LPSK. Kalau enggak, untuk apa LPSK?" sambungnya.
Menurut Wakil Ketua DPR itu, jaminan keamanan bertujuan agar para saksi tidak diselimuti ketakutan saat memberikan keterangan.
• Setya Novanto Pelesiran, KPK Tagih Janji Ditjen Pemasyarakatan Kerangkeng Koruptor di Nusakambangan
Para saksi, ia harapkan tidak mendapatkan intervensi sehingga kesaksiannya berubah.
"Mengungkapkan kebenaran bukan di dalam ketakutan ataupun diarahkan. Ataupun ada misalnya janji-janji tertentu yang membuat kesaksian-kesaksian mereka itu berubah," paparnya.
Sementara, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin, menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak punya kewenangan melindungi saksi dan korban dalam perkara perdata.
• Kubu Prabowo-Sandi Bilang Saksinya Bakal Bicara Pakai Teleconference Atau di Ruangan Bertirai Hitam
LPSK, katanya, hanya punya kewenangan melindungi saksi dan korban sebatas untuk perkara pidana saja.
"LPSK itu sebenarnya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang itu terbatas untuk melindungi saksi dan korban dalam perkara-perkara pidana," jelas Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
• BREAKING NEWS: Empat dari Sembilan Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Tewas Akibat Peluru Tajam
Perkataan Yusril Ihza Mahendra mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.