Pilpres 2019

Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?

Fadli Zon mengatakan, sudah sewajarnya LPSK melindungi para saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres.

KompasTV
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon 

Di mana, di dalamnya dijelaskan bahwa kerangka perlindungan terhadap saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana.

Undang-undang tersebut tidak mengatur perlindungan saksi yang berkaitan dengan proses hukum perdata, semisal di Mahkamah Konstitusi maupun Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Apalagi, pada pasal 1 dijelaskan, pengertian saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

"Itu tegas undang-undang mengatakan begitu, jangan diperluas ke yang lain," ucap Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra juga mengingatkan kepada pihak yang bersengketa di MK, khususnya kubu paslon 02, agar jangan malah menuntut majelis hakim MK menetapkan perlindungan bagi saksi mereka.

 Remaja yang Tewas Tenggelam di Pantai Inapkan Temannya Satu per Satu Sebelum Bulan Puasa

Sebab bila terjadi dan majelis hakim MK mengeluarkan putusannya, maka ia khawatir nanti akan melahirkan satu yurisprudensi yang berakibat kurang baik terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

"(Jika iya) Saya kira ini akan melahirkan satu yurisprudensi yang tidak baik dalam penegakan hukum di negara kita ini," tuturnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 Penumpang Bus Pemicu Kecelakaan Maut Bakal Dirawat di Ruang Isolasi, Urinenya Negatif Narkoba

Hal itu demi melindungi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, ada sekitar 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan di MK.

 Senin Pekan Depan Sofyan Jacob Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Para Juniornya di Polda Metro Jaya

Mereka, menurutnya, meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandi sebelum memberikan kesaksian.

"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019," kata Andre Rosiade kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2019).

"Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," sambungnya.

 Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan

Dengan meminta keterlibatan LPSK, nantinya menurut Andre Rosiade, para saksi dapat memberikan kesaksiannya dengan aman.

Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, atau berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved