Isu Makar

Senin Pekan Depan Sofyan Jacob Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Para Juniornya di Polda Metro Jaya

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob.

ISTIMEWA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob 

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan telah diterima oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Dirinya berharap Sofyan Jacob memenuhi panggilan tersebut.

Polisi Malaysia Tangkap Warga Indonesia Terkait ISIS, Diduga Hendak Rencanakan Misi Bunuh Diri

"Besok Hari Senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap Pak sofyan. Jadi yang bersangkutan sudah kita kirim surat panggilannyam," ujar Argo Yuwono di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

"Kita mengharapkan bahwa Senin bisa hadir dan akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Argo Yuwono menjelaskan alasan pihaknya menetapkan tersangka kasus dugaan makar dan hoaks kepada Sofyan Jacob.

Moeldoko Bilang Wacana Referendum Muncul karena Emosi Partai Aceh Kalah Pemilu

Menurut Argo Yuwono, Sofyan Jacob sempat menyampaikan adanya kecurangan Pemilu pada sebuah pertemuan.

Padahal, menurut Argo Yuwono, lembaga yang menyampaikan hasil Pemilu adalah KPU.

"Padahal hasilnya belum ada, lembaga sah yang untuk menyampaikan hasil siapa? Kan KPU," ungkap Argo Yuwono.

Mengadu ke Komnas HAM, Penghuni Asrama Brimob Petamburan Korban Kerusuhan 22 Mei Diminta Lakukan Ini

"Itu ada dua tempat ya, kemudian juga ada pemufakatan yang dilakukan yang sedang didalami penyidikan. Dan masalah penahanan itu adalah subjektifitas dari penyidik," beber Argo Yuwono.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.

Dugaan pertama adalah ikut bermufakat dalam upaya melakukan makar.

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut pemufakatan ya di sana," ujar Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

 Warga Dilarang Bawa Handphone dan Tas Saat Hadiri Open House Jokowi karena Alasan Ini

Selain makar, Argo Yuwono juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacob menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Sofyan Jacob dijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved