Isu Makar

Senin Pekan Depan Sofyan Jacob Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Para Juniornya di Polda Metro Jaya

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob.

ISTIMEWA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob 

Sementara, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Sofyan Jacob, juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

 ‎Besok Jokowi Gelar Open House di Istana Negara, Warga yang Ingin Bersalaman Dikumpulkan di Monas

Ahmad Yani mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved