Isu Makar
Senin Pekan Depan Sofyan Jacob Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Para Juniornya di Polda Metro Jaya
PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob.
Berikut ini kutipan Pasal 14 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946:
• Lebaran, Menkominfo Rudiantara Minta Maaf Jika Kebijakannya Ada yang Mengganggu Masyarakat
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Argo Yuwono mengatakan, Sofyan Jacob menyebarkan kebohongan dengan mengklaim kemenangan dan menyebut pemerintah melakukan kecurangan.
• SBY Baru Sadar Mengapa Ani Yudhoyono Pilih Batik Sawunggaling Hitam untuk Lebaran Tahun Ini
Padahal, menurut Argo Yuwono, yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu paslon dalam Pemilu 2019 adalah KPU.
"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," jelas Argo Yuwono.
"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," tambah Argo Yuwono.
• Disebut Dapat Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim, Menteri Agama: Saya Sungguh Sangat Terkejut
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Sofyan Jacob.
Argo Yuwono mengatakan, selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini.
"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah mintakan, dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini," ungkap Argo Yuwono.
• Enam Fakta Aksi Usaha Bom Bunuh Diri di Pospam Kartasura, Kaki Pelaku Masih Bergerak Setelah Ledakan
Argo Yuwono juga memastikan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Sofyan Jacob telah cukup.
Pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan rekaman.
"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya, dua alat bukti yang cukup ada. Saksi ada, tersangka yang lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik. Bukti-bukti juga ada, dan juga ada bentuk seperti rekaman," beber Argo Yuwono.
• Bomber Pospam Kartasura Sempat Masuk Daftar Orang Hilang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka.