Isu Makar
Tuding Berikan Kesaksian Palsu, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya
KUASA hukum Kivlan Zen berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK.
KUASA hukum Kivlan Zen berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK, ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan kesaksian palsu.
Laporan serupa sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019) lalu, namun ditolak.
Atas saran penyidik Bareskrim, maka kuasa hukum Kivlan Zen bakal membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
• Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata
“Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai saran penyidik,” ujar Muhammad Yuntri, kuasa hukum Kivlan Zen, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Kuasa hukum juga sedang mengupayakan agar penahanan terhadap Kivlan Zen diakhiri pada hari ini.
Masa penahanan Kivlan Zen berakhir hari ini.
• Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur
“Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok (hari ini)," paparnya.
"Dengan adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait ini bisa clear, bisa jelas,” sambung Yuntri.
Sementara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.
• Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?
"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Sebelum diperpanjang, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019 lalu.
Argo Yuwono menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
• Wakil Ketua BPN Sebut Informasi Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi Kabar Bohong
"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," cetus Argo Yuwono.
Peran Kivlan Zen
Sebelumnya, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen, dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
• Penyebar Hoaks Server KPU Settingan Ternyata Dosen, Berharap Direkrut Jadi Anggota Tim IT 02
"Ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” sambungnya.
Tak sampai di situ, KZ juga menyampaikan target operasi pembunuhan kepada tersangka lainnya, yaitu empat tokoh nasional dan satu pimpinan nasional.
KZ dikabarkan melakukan pertemuan langsung dengan HK, AZ, dan Y yang masih buron, di halaman parkir Masjid Pondok Indah.
• Setya Novanto Keluyuran, Pemerintah Seriusi Pembangunan Lapas di Pulau Terpencil
“Pada April 2019 tersangka HK alias I, AZ, dan Y, melaksanakan pertemuan dengan KZ di halaman parkir Masjid Pondok Indah," ungkap Ade Ary.
"Menunjukkan foto pimpinan lembaga survei sebagai target operasi. HK juga menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang operasional bagi HK dan Y," paparnya.
"Untuk mengintai pimpinan lembaga survei tersebut dan sudah dilakukan di Jalan Cisanggiri,” terangnya.
• Tetapkan Amsor Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tol Cipali, Polisi Pakai Pasal Pembunuhan
“Hasil pengintaian mereka pun sudah disampaikan kepada tersangka A dan dilanjutkan kepada KZ,” imbuhnya.
Ade Ary juga mengungkapkan, uang 15 Ribu Dolar Singapura yang diberikan KZ kepada tersangka lain tersebut, didapat dari tersangka kedelapan berinisial HM.
HM juga diduga oleh pihak kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK, untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu.
• Ini Jawaban KPU Soal Jabatan Maruf Amin di Dua Anak Perusahaan BUMN yang Dipermasalahkan Kubu 02
“HM ditangkap di kediamannya di Pondok Indah pada 29 Mei 2019 lalu. Dari pemeriksaan, HM diduga memberikan dana kepada KZ untuk keperluan pembelian senjata api," beber Ade Ary.
"HM juga serahkan uang Rp 60 juta langsung kepada HK. Rp 10 juta untuk operasional, dan Rp 50 juta untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu,” ungkapnya.
Ade Ary menegaskan, hingga kini kepolisian masih terus mendalami peran HM yang diduga sebagai penyandang dana kerusuhan 21-22 Mei 2019.
• Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Habil Marati, Lalu Ia Gunakan untuk Hal Ini
“Kami sudah amankan barang bukti berupa telepon genggam dan ‘printout’ buku rekening,” jelas Ade Ary.,
Bentuk Tim Khusus
Polri juga membentuk tim khusus untuk mencari sejumlah fakta soal kericuhan yang terjadi pada aksi 21-22 Mei lalu.
Polisi hingga saat ini masih mendalami sejumlah temuan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menjelaskan, susunan tim investigasi khusus itu diketuai langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Moechgiyarto.
• Meski Jumlahnya Dibatasi, Kubu Prabowo-Sandi Bakal Hadirkan Saksi yang Wow dan Menghentak
"Ini untuk menginvestigasi semua rangkaian peristiwa pada 21-22 Mei," kata Iqbal di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Iqbal berujar, tim tersebut bakal mengusut dari awal perencanaan hingga pecahnya kerusuhan pada 21 dan 22 Mei.
"Termasuk juga (mencari tahu sebab) sembilan korban meninggal dunia. Kami sedang bekerja untuk terus merangkai benang merahnya, mengerucut menjadi satu," beber Iqbal.
• KPU Bilang Tautan Berita Tidak Bisa Jadi Alat Bukti, BW: Sama Saja Tak Mengakui Media
Polisi hingga saat ini sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang terkoneksi dengan sejumlah tersangka yang sudah diamankan.
"Ada keterangan dari beberapa tersangka disuruh si A, B, C, D, tapi belum waktunya kami sampaikan, karena ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," terang Iqbal.
Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2018, yakni Kivlan Zein (KZ) dan Habil Marati (HM). (Fahdi Fahlevi)