Isu Makar

Lieus Sungkharisma Bertekad Tutup Mulut Saat Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

TERSANGKA kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma menegaskan dirinya tidak akan memberikan keterangan sama sekali kepada penyidik.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma karena kasus dugaan makar. Lieus diamankan di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi. 

TERSANGKA kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma menegaskan dirinya tidak akan memberikan keterangan sama sekali kepada penyidik.

Polisi menangkap Lieus Sungkharisma pada Senin (20/5/2019) hari ini.

Sebelum ditangkap, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Jokowi: Kalah Itu Pasti Enggak Puas, tapi Jangan Aneh-aneh Lah

"Pokoknya saya sudah bilang polisi, saya enggak akan jawab satu patah kata pun," ujar Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

"Dia mau tulis apa pun mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," sambungnya.

Lieus Sungkharisma menegaskan dirinya tidak takut terhadap penangkapan ini. Dirinya mengklaim berjuang untuk kedaulatan rakyat.

Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais, Status Saksi Bisa Berubah Menjadi Tersangka

"Ini namanya perjuangan, enggak pernah bisa bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang," tegas Lieus Sungkharisma.

Sebelumnya diberitakan, polisi ternyata telah menetapkan status tersangka kasus dugaan makar kepada Lieus Sungkharisma.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebelum pihak kepolisian menangkap Lieus Sungkharisma pada pagi ini.

Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional di 30 Provinsi, Jokowi-Maruf Amin Unggul 55 Persen

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Polisi menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Lieus Sungkharisma telah melalui prosedur.

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka.

Hendropriyono Bilang Anjing Peliharaan yang Siap Ia Pinjamkan Tak Mau Lepas Gigitan Jika Menyerang

Maka dari itu, polisi menegaskan, penangkapan Lieus Sungkharisma hari ini juga sudah melalui prosedur semestinya.

Kasus ini telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," jelas Dedi Prasetyo.

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Kasus Dugaan Makar

Lieus Sungkharisma ditangkap polisi terkait kasus dugaan makar, di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019).

Lieus Sungkharisma ditangkap sekira pukul 06.40 WIB di kamar 614, yang berada di lantai 6 apartemen tersebut.

Saat ditangkap, Lieus Sungkharisma sedang bersama seorang wanita.

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Buku Ini Kena Getahnya

"Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai asisten rumah tangga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Setelah penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan penggeledahan seisi apartemen yang disaksikan oleh dua orang penjaga keamanan, Ketua RW, dan satu orang saksi lainnya.

Setelah menggeledah apartemen tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah Lieus Sungkharisma di Jalan Keadilan, Tamansari, Jakarta Barat.

Begini Penampakan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Pakai Sandal dan Tangan Diborgol

"Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," jelas Argo Yuwono.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.

Lieus Sungkharisma tiba di Markas Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB. Dirinya tampak mengenakan borgol di kedua pergelangan tangannya.

Ada Ancaman Peledakan Bom Saat Aksi 22 Mei, Kata Hendropriyono Agar Pemerintah yang Disalahkan

Dirinya turun dari mobil berwarna hitam, dikawal polisi berpakaian preman. Lieus Sungkharisma memakai sandal, celana jin, dipadu kemeja garis-garis.

Saat pemeriksaan pertama, Lieus Sungkharisma tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019, karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Kronologi Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi, Diciduk Saat Bersama Seorang Wanita di Apartemen

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, polisi dikabarkan menangkap Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan makar.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Dirinya menyebutkan Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) hari ini.

Lieus Sungkharisma Ternyata Sudah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar Sebelum Diciduk Polisi

"Ya benar (yang bersangkutan ditangkap)," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Dirinya menyebut laporan terhadap Lieus Sungkharisma di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," ucap Argo Yuwono.

Gerakan Kedaulatan Rakyat Digelar pada 20-22 Mei, Menuntut Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi

Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan itu bernomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Hendropriyono Siap Pinjamkan 150 Ekor Anjing Terlatih Miliknya untuk Amankan Aksi 22 Mei

Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Saat pemeriksaan pertama, Lieus Sungkharisma tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019, karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Amien Rais Bilang Permainan Belum Selesai, Katanya Rakyat Tak Takut Bedil, Meriam, Panser, dan Tank

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Amien Rais Ancam Laporkan Menteri yang Kumpulkan Ahli Hukum ke Mahkamah Internasional

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan Zen dan Lieus  Sungkharisma, atas kejadian yang disebut terjadi pada tanggal 26 April 2019 tersebut.

Surat Wasiat Prabowo Dibacakan Tanggal 21 Atau 22 Mei, Gerindra Klaim Isinya Hal Baik untuk Bangsa

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Ada pun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Keluarkan Peringatan Keamanan Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2019, Wakil Kedubes AS Sebut Hal Lumrah

Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen, berniat menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan KPU pada 9 Mei mendatang.

Pengamat Duga Surat Wasiat Prabowo Pengalihan Isu Agar Tak Dijerat Pasal Makar

Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Maruf Amin.

"Siapa pun yang menghalangi kita lawan," tegas Kivlan Zen dalam sebuah konferensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (5/5/2019).

Menanggapi rencana itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin Teuku Taufiqulhadi menilai, jika nantinya terlaksana, Kivlan Zen tak memberikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat.

Moeldoko Duga Tudingan Kecurangan Pemilu 2019 Dirancang Prabowo Sejak 2014, Ini Indikasinya

"Rencana Pak Kivlan Zen akan melaksanakan unjuk rasa di KPU dan Bawaslu sebaiknya diurungkan. Karena, itu tidak memberi pendidikan politik yang baik untuk bangsa ini," imbau Taufiqulhadi lewat siaran pers, Selasa (7/5/2019).

Legislator Partai Nasdem itu menganggap sosok Kivlan Zen sebagai orang yang rasional.

Untuk itu, Taufiqulhadi meminta untuk tidak menggelar aksi di KPU dan Bawaslu.

KPU Tak Tuntut Pengamanan Khusus dari Polisi Saat Pengumuman Hasil Pemilu 2019, tapi Minta Doa

"Saya menganggap Pak Kivlan adalah tokoh cukup rasional sejauh ini, karena itu saya menyerukan hal ini," ucapnya.

"Kalau Pak Kivlan akan menggerakkan unjuk rasa untuk menekan KPU, saya anggap Pak Kivlan tidak rasional lagi, dan lebih besar subjektivitas politik yang mempengaruhi sikap politiknya," tuturnya.

Sebagai anggota DPR yang ikut dalam Pansus RUU Pemilu, ia mengatakan, bersama anggota dewan lainnya membuat UU pemilu untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan perorangan.

Pengamat: Menuntut Keadilan Harus ke Pengadilan, Jangan KPU Dilaporkan tapi Pemerintah yang Diseret

"UU pemilu tidak parsial. Undang-Undang Pemilu itu kita buat untuk mengayomi semua elemen di tanah air," jelasnya.

Taufiq menambahkan, UU Pemilu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas secara matang di parlemen, termasuk penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.

"Saya rasa Pak Kivlan tidak sulit untuk memahaminya, kecuali jika Pak Kivlan sudah tidak rasional lagi dan sikap politiknya didasari rasa curiga berlebihan. Jangan ada rasa curiga berlebihan," ujarnya.

Wow! Desa Ini Hasilkan Rp 50 Miliar per Tahun Padahal Tak Punya Potensi Pariwisata

Sementara, Badan Intelijen Negara (BIN) mewaspadai beragam pergerakan jelang pengumungan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang, di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kewaspadaan ini bukan tanpa alasan, karena BIN mendeteksi adanya gerakan mengepung KPU. Bahkan, dibangun pula isu-isu kecurangan di masyarakat.

"‎Saat ini terus dibangun isu soal kecurangan dan ajakan kepung KPU di tanggal 22 Mei 2019," ucap Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal Purnawirawan Teddy Lhaksmana, ‎saat rapat kerja evaluasi Pemilu 2019 bersama Komite I DPD, di Nusantara V DPR, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Relawan 01 Tantang Rizieq Shihab dan Amien Rais Bermubahalah, Minta MUI Jadi Fasilitator

"BIN terus mendeteksi dan mencegah potensi ancaman tersebut," sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, Teddy Lhaksmana mengaku sudah mulai menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga elite politik, agar mempercayakan proses penghitungan kepada KPU.

Teddy Lhaksmana juga menyampaikan, ‎pihaknya bersama seluruh aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, berkomitmen tetap menjaga keamanan bangsa dan negara.

Ibas Boyong Tiga Anaknya Habiskan Akhir Pekan Spesial, Bupati Ini Titip Salam Sayang

"‎BIN bertanggung jawab mengantisipasi ancaman, baik dari luar dan dalam negeri, yang mengancam keutuhan bangsa. Seluruh aparat keamanan komitmen jaga keamanan agar tetap kondusif," tegasnya. 

Sementara, Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan, pemerintah membutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ujaran kebencian dan tindakan melanggar hukum yang beredar selama Pemilu 2019.

Terlebih, belakangan ujaran kebencian atau tindakan yang bersifat hasutan terkait Pemilu 2019, kian meningkat tajam.

Pemuda Ini Ancam Sebarkan Foto dan Peras Korban Hingga Rp 80 Juta, Begini Modusnya

Nantinya, tim yang digagas Menkopolhukam Wiranto bakal diisi para ahli hukum tata negara dari berbagai universitas.

"Khusus dalam konteks pemilu, ini memang cukup meningkat dengan tajam," tegas Moeldoko di kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko turut menyinggung rencana mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen, yang bakal menggelar unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu.

Wanita Muda Gamers ML Ini Bobol Bank Hingga Rp 1,85 Miliar, Begini Caranya

Tujuan aksi yang digelar 9 Mei 2019 ini ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Maruf Amin.

Dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/5/2019) Kivlan Zen menyebut demonstrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk.

Aliansi itu bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak).

Wiranto: Makanya Kalau Enggak Mau Berurusan Sama Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

"Sedang beredar sekarang ajakan Pak Kivlan Zen pada tanggal 9 Mei untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01, lalu berikutnya ajakan merdeka," papar Moeldoko.

Moeldoko merasa rencana aksi yang dilakukan Kivlan Zen tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja. Sehingga, dibutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji aksi dari Kivlan Zen.

"Ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya? Maka perlu tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi," tuturnya. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved