Isu Makar

Wiranto: Makanya Kalau Enggak Mau Berurusan Sama Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

Wiranto menjamin melalui Tim Asistensi Hukum bentukannya, maka langkah hukum yang diambil pemerintah bakal jelas dan terukur.

Penulis: |
Tribunnews.com
WIRANTO, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) 

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjamin melalui Tim Asistensi Hukum bentukannya, maka langkah hukum yang diambil pemerintah bakal jelas dan terukur.

Dia juga meyakini melalui asistensi dari tim tersebut, polisi bisa menindak para tokoh yang berencana melakukan makar, meski belum terjadi.

"Para tokoh nyata-nyata selalu buat kata-kata hasutan. Sebenarnya sudah ada aturan dan hukumnya, tapi karena belum pernah terjadi di Indonesia," kata Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

Groundbreaking Ibu Kota Baru Dilakukan Dua Tahun Lagi

Misalnya, kata Wiranto, ada orang merencanakan tindakan pembangkangan negara lewat pengerahan massa.

"Itu sudah masuk makar, makanya MK menyampaikan untuk pidana makar konstruksi hukum tidak perlu sempurna," ujarnya.

"Merencanakan, menghasut, dan mempersiapkan sudah bisa dikatakan makar," sambungnya.

Pekan Depan Kubu 02 Laporkan Dugaan Kecurangan TSM ke Bawaslu, Niatnya Agar 01 Didiskualifikasi

Tim Asistensi Hukum juga sudah terbukti ‎hasil telaahnya pada beberapa tokoh, menyeret mereka menjadi tersangka hingga harus diproses hukum.

"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak," ucapnya.

"Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu. Siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berurusan dengan polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam, urusan di polisi baru ngelak, tapi ucapannya sudah tersebar," tambah Wiranto.

‎Wiranto Balas Tudingan OSO Soal Kegagalan Partai Hanura ke DPR, Katanya Kesalahan Dia Cuma Satu

Wiranto juga membantah tim itu disamakan dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Orde Baru.

Tim tersebut, sebut Wiranto, malah memberi masukan ke polisi dalam menindak kasus yang benar-benar butuh pertimbangan hukum.

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.

Fahri Hamzah: Makar Pakai Senjata, Enggak Pakai Mulut

Tiga tugas utamanya adalah melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilu serentak 2019, untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakkan hukum.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum, sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

Ketiga, menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Wiranto selaku ketua pengarah.

Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional di 26 Provinsi, Prabowo-Sandi Unggul di 10 Daerah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved