Pilpres 2019
Pekan Depan Kubu 02 Laporkan Dugaan Kecurangan TSM ke Bawaslu, Niatnya Agar 01 Didiskualifikasi
Menurut Andre Rosiade, keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah.
ANDRE Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengapresiasi hasil keputusan sidang Bawaslu bahwa KPU salah prosedur dalam melaksanakan Sistem Informasi Penghitungan Suara ( Situng) Pemilu Presiden 2019.
Menurut Andre Rosiade, keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah.
"Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
• Angka Klaim Kemenangan Berubah dari 62 Persen Menjadi 54 Persen, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi
Menindaklanjuti keputusan tersebut, menurut Andre Rosiade, BPN akan kembali menyiapkan berkas untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019.
"Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslu adanya unsur TSM," ujarnya.
Andre Rosiade berharap Bawaslu bersikap sama, terhadap laporan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.
• Kronologi Emak-emak Rekam dan Sebar Video Ancam Penggal Jokowi, Tak Tahu Ada Pria Masuk Frame
BPN berharap Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf Amin bila terbukti melakukan kecurangan.
"Agar 01 didiskualifikasi," tegasnya.
Sedangkan untuk Pemilu Legislatif, BPN Prabowo-Sandi berencana akan mengadukannya ke MK.
• Fadli Zon: Kalau Ada yang Mengatakan People Power Makar, Bodoh Sekali Orang Itu
BPN masih mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di sejumlah wilayah.
"Contoh kecurangan Pileg antara lain di Dapil DKI 3, Dapil NTT, dapil Madura, dan berapa daerah lain yang akan kami selesaikan melalui saluran Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
• Hendropriyono: Tak Pernah Sejarahnya Kudeta Sipil Berhasil Kecuali Didukung TNI-Polri
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
• Kubu 02 Mengaku Kehilangan Kepercayaan kepada Hukum, MK Pun Mereka Bilang Tak Ada Gunanya