Pilpres 2019
Kubu 02 Mengaku Kehilangan Kepercayaan kepada Hukum, MK Pun Mereka Bilang Tak Ada Gunanya
Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja, karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.
ANGGOTA Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Fadli Zon menegaskan, pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja, karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.
Pada Pilpres 2014 silam, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres.
• Amien Rais Nilai Wiranto Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional Gara-gara Hal Ini
"Jadi MK, saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK, karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu, dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar, berkontainer-kontainer waktu itu saksinya, memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," imbuh Fadli.
Namun, Waketum Partai Gerindra itu enggan menjawab saat ditanya rencana BPN setelah penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.
• Amien Rais Ganti Istilah People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat, Takut Diciduk Polisi?
Fadli Zon berujar BPN akan memutuskan pada waktu yang tepat.
"Iya, kita akan melihat nanti pada waktunya. Tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," ucapnya.
Senada Juru Bbicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
• Ini Hasil Penghitungan Suara Internal BPN Prabowo-Sandi, Ternyata Tak Sampai Menang 62 Persen
Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hal tersebut, karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.
“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain, selama serta sesudah pencoblosan," ucapnya, saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
"Kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita. Ada makar yang masif terhadap hukum kita, sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” tambahnya.
• Prabowo Tulis Surat Wasiat Setelah Tolak Penghitungan Suara yang Dilakukan KPU, Apa Isinya?
Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat, proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba, di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.
Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu 2019.
“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu. Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” paparnya.
• Deja Vu Lagi, Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, Sama Seperti Pilpres 2014