Isu Makar

Wiranto: Makanya Kalau Enggak Mau Berurusan Sama Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

Wiranto menjamin melalui Tim Asistensi Hukum bentukannya, maka langkah hukum yang diambil pemerintah bakal jelas dan terukur.

Penulis: |
Tribunnews.com
WIRANTO, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) 

"‎Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke zaman kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," terang Wiranto.

"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk tim asistensi hukum, boleh-boleh saja‎. Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde Baru, kurang kerjaan," paparnya.

Wiranto menjelaskan, melalui tim asistensi hukum, maka langkah-langkah hukum bisa benar-benar ditegakkan serta bisa meredam kesalahpahaman.

TKN Jokowi-Maruf Amin Tantang Kubu 02 Buka Data di Rapat Pleno KPU, Berani?

Melalui saran dari anggota tim Asistensi Hukum yang terdiri dari para ahli hukum, pemerintah dapat mengambil langkah hukum yang terukur.

Atas pendapat tim tersebut, kepolisian kini bisa menindak para tokoh yang dinilai menghasut masyarakat untuk melakukan people power hingga niatan makar.

"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas," terangnya.

Surat Wasiat Prabowo Berbau Kematian

Sebelumnya diberitakwan Wartakotalive.com, ada puluhan tokoh yang masuk dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto.

Tim hukum tersebut sudah efektif bekerja dan bertugas memberikan masukan atau kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.

"Kita mengajak pakar-pakar yang di masyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama untuk menelaah, menganalisis itu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

KPU Siap Diaudit, tapi Bukan oleh Peserta Pemilu

Berikut ini daftar anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam:

1. Prof Muladi, praktisi hukum;

2. Prof Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan;

3. Prof Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

4. Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana;

5. Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved